Timbun BBM bersubsidi, 2 perwira Polda Jateng diperiksa

Selasa, 25 Juni 2013 - 17:11 WIB
Timbun BBM bersubsidi, 2 perwira Polda Jateng diperiksa
Timbun BBM bersubsidi, 2 perwira Polda Jateng diperiksa
A A A
Sindonews.com - Dua perwira Polda Jawa Tengah yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, diperiksa Mabes Polri, karena diduga terlibat praktik penimbunan solar bersubsidi.

Kasus penimbunan BBM subsidi itu sebelumnya diungkap petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 16 Juni 2013 malam.

Petugas menggerebek gudang penimbunan di Jalan Sawah Besar Gang XIII, RT08/RW06, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Di lokasi itu, ditemukan barang bukti 45 ton solar dari empat truk tangki. Terinci satu truk kapasitas 24 ton, satu truk kapasitas 16 ton, dan satu truk kapasitas 5 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, dua oknum itu memang benar anggotanya.

"Mereka diduga terlibat penimbunan itu. Mereka masih diperiksa Mabes Polri, masih bertugas di sini," ungkapnya saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, No.46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (25/6/2013).

Namun begitu, Guntur tidak membeberkan identitas dua anggotanya itu, termasuk status hukumnya. "Ditangani Mabes, kami tidak tahu statusnya. Yang jelas kami tindak tegas anggota yang bersalah, nanti ditindaklanjuti Propam (Profesi dan Pengamanan)," lanjutnya.

Pada kasus itu, ditetapkan tersangka seorang perempuan, Siti Wororini alias Pipit (47), warga Jalan Sawah Besar, No.121, RT3/RW4, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Tersangka adalah Kepala Perwakilan PT. Pontas Anugrah Khatulistiwa wilayah Jateng dan DIY, usaha yang bergerak dibidang niaga BBM dengan izin niaga terbatas.

Modus kejahatannya, membeli solar dari SPBU Pertamina dan kencingan truk tangki Pertamina. Berton-ton solar itu kemudian dipindah ke tangki PT Pontas itu.

Harga belinya Rp5.000 hingga Rp6.300, selanjutnya dijual ke berbagai industri dan pabrik seharga Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter. Pada Kamis 13 Juni 2013, pihak Bareskrim melakukan pelimpahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Tersangka kemudian ditahan di Lapas Klas IIA Wanita Semarang atau dikenal LP Bulu. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6788 seconds (0.1#10.140)