Kasus mantan Ketua DPRD Bulukumba akan disidangkan

Selasa, 25 Juni 2013 - 16:43 WIB
Kasus mantan Ketua DPRD...
Kasus mantan Ketua DPRD Bulukumba akan disidangkan
A A A
Sindonews.com - Kasus pemukulan yang melibatkan mantan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Matottorong, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Rencana tersebut akan dilakukan setelah berkas pelaku dianggap sudah lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bulukumba Muhammad Adri Kahamuddin mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian sudah merampungkan pelimpahan berkas Andi Muttamar bersama rekannya ke Kejaksaan.

“Kasus ini sudah siap untuk disidangkan di PN Bulukumba,” ucap Adri, kepada wartawan, Selasa (25/6/2013).

Menurutnya, berkas tersangka penganiayaan Andi Muttamar bersama dua rekan lainnya belum diterima secara resmi.

“Kami sudah minta kepolisian untuk memisahkan berkasnya menjadi dua bagian. Sebab, dalam kasus ini terdapat pelanggaran dan pasal yang berbeda dilakukan oleh ketiga tersangka.”

“Penyerahan berkas terakhir sudah dilakukan sejak hari Kamis lalu. Kami sudah terima, namun tidak melakukan penahanan, karena Andi Muttamar bersama dua tersangka lainya memasukkan permohonan penangguhan, kita terima. Makanya, dia berikan bebas tanpa harus ditahan,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Adri, pihaknya belum menahan karena tersangka sedang berduka, setelah ibu tersangka meninggal dunia baru-baru ini.

“Saat ini, kami sudah proses surat penyerahan tersangka dan barang bukti (P22), selanjutnya, segera dilimpahkan ke PN Bulukumba. Kalau tidak ada halangan, sebentar, kita kirimkan suratnya,” jelasnya.

Diketahui, mantan ketua DPRD Bulukumba ini bersama dua rekannya, Andi Rey dan Andi Baso, ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap mantan anggota DPRD Bulukumba Andi Muktiar, karena melakukan pengeroyokan yang terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale’. Saat itu, korban bersama rombongan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8034 seconds (0.1#10.140)