Warga Bandung gugat pemerintrah daerah ke PN

Selasa, 25 Juni 2013 - 16:01 WIB
Warga Bandung gugat pemerintrah daerah ke PN
Warga Bandung gugat pemerintrah daerah ke PN
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 14 orang warga Kota Bandung, melakukan gugatan Citizen Law Suite (CLS) terhadap beberapa instansi pemerintahan, menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan jalan dibeberapa titik di Kota Bandung.

Tim Advokasi Pengawal Pemulihan Hak Warga (Tampar) Kota Bandung Willy Hanafi mengatakan, gugatan tersebut didaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, atas hasil kolektif dari 14 penggugat.

“Sebenarnya ada 20 gugatan, tapi setelah di verifikasi hasilnya 14 orang yang siap menggugat. Dan hari ini gugatan itu kami daftarkan ke PN Bandung,” tutur Willy saat ditemui di PN Bandung, Selasa (25/6/2013).

Menurutnya, 14 orang tersebut semuanya adalah warga Kota Bandung yang merasakan banyaknya fasilitas terutama yang menyangkut jalan di Kota Bandung yang kurang baik, bahkan dirasa telah merugikan.

Ditempat yang sama, salah seorang anggota Tampar, Destri Tsurayya Istiqomah menjelaskan, dalam gugatan itu pihaknya mengadukan Wali Kota Bandung, Kadis Bina Marga, Ketua DPRD Kota Bandung, Gubernur Jabar, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Ini bukan gugatan biasa. Gugatan ini untuk mendorong agar warga berani mengajukan haknya,” tegas Destri.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga telah menyertakan beberapa alat bukti sesuai dengan perundang-udangan yang ada. Mulai dari UUD 45, UU HAM, dan Peraturan Pemerintah mengenai jalan.

“Kita berahap dengan gugatan ini, pemerintah bisa melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan agar tidak merugikan,” terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga beraharap dengan gugatan tersebut pemerintah bisa peka terhadap para korban jalan rusak dengan mengalokasikan dana sebagai ganti rugi terhadap korban jalan rusak.

Setelah menunggu proses gugatan, akhirnya surat gugatan pun telah didaftarkan dengan nomor gugatan 299/Pdt/G/2013/PN.Bandung. Selanjutnya, Tim Tampar tinggal menunggu surat panggilan untuk sidang gugatan pertamanya.

“Biasanya sidang dilakukan setelah 3 bulan hari pendaftaran. Tap itu juga tergantung dari PN Bandung itu sendiri,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5402 seconds (0.1#10.140)