Warga Bandung gugat pemerintrah daerah ke PN

Selasa, 25 Juni 2013 - 16:01 WIB
Warga Bandung gugat...
Warga Bandung gugat pemerintrah daerah ke PN
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 14 orang warga Kota Bandung, melakukan gugatan Citizen Law Suite (CLS) terhadap beberapa instansi pemerintahan, menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan jalan dibeberapa titik di Kota Bandung.

Tim Advokasi Pengawal Pemulihan Hak Warga (Tampar) Kota Bandung Willy Hanafi mengatakan, gugatan tersebut didaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, atas hasil kolektif dari 14 penggugat.

“Sebenarnya ada 20 gugatan, tapi setelah di verifikasi hasilnya 14 orang yang siap menggugat. Dan hari ini gugatan itu kami daftarkan ke PN Bandung,” tutur Willy saat ditemui di PN Bandung, Selasa (25/6/2013).

Menurutnya, 14 orang tersebut semuanya adalah warga Kota Bandung yang merasakan banyaknya fasilitas terutama yang menyangkut jalan di Kota Bandung yang kurang baik, bahkan dirasa telah merugikan.

Ditempat yang sama, salah seorang anggota Tampar, Destri Tsurayya Istiqomah menjelaskan, dalam gugatan itu pihaknya mengadukan Wali Kota Bandung, Kadis Bina Marga, Ketua DPRD Kota Bandung, Gubernur Jabar, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Ini bukan gugatan biasa. Gugatan ini untuk mendorong agar warga berani mengajukan haknya,” tegas Destri.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga telah menyertakan beberapa alat bukti sesuai dengan perundang-udangan yang ada. Mulai dari UUD 45, UU HAM, dan Peraturan Pemerintah mengenai jalan.

“Kita berahap dengan gugatan ini, pemerintah bisa melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan agar tidak merugikan,” terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga beraharap dengan gugatan tersebut pemerintah bisa peka terhadap para korban jalan rusak dengan mengalokasikan dana sebagai ganti rugi terhadap korban jalan rusak.

Setelah menunggu proses gugatan, akhirnya surat gugatan pun telah didaftarkan dengan nomor gugatan 299/Pdt/G/2013/PN.Bandung. Selanjutnya, Tim Tampar tinggal menunggu surat panggilan untuk sidang gugatan pertamanya.

“Biasanya sidang dilakukan setelah 3 bulan hari pendaftaran. Tap itu juga tergantung dari PN Bandung itu sendiri,” tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Tak Kunjung Diperbaiki,...
Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Poros Antang Kian Memprihatinkan
Mirip Kubangan Kerbau,...
Mirip Kubangan Kerbau, Jalan Tani Raya Pringsewu Dikeluhkan Warga
Tak Kunjung Diperbaiki,...
Tak Kunjung Diperbaiki, Ruas Jalan Wajo-Bone Terancam Terputus
Curah Hujan Tinggi,...
Curah Hujan Tinggi, Jalan Pematangsiantar Menuju Tapanuli Terancam Amblas
Warga Keluhkan Jalan...
Warga Keluhkan Jalan Penghubung Dua Desa di Lutra yang Rusak Parah
Usai Digenangi Banjir,...
Usai Digenangi Banjir, Jalan Trans Provinsi di Wajo Rusak Parah
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
36 menit yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
38 menit yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
1 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
1 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
2 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved