Jual tanah Pemprov, Karyono dihukum 4 tahun penjara

Senin, 24 Juni 2013 - 16:22 WIB
Jual tanah Pemprov,...
Jual tanah Pemprov, Karyono dihukum 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Aksi nekat Karyono, dengan mengapling tanah milik Pemprov Jateng, berujung bui.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Ketua Majelis Hakim Noor Ediyono menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp139.500.000.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menilai Karyono turut serta melakukan korupsi dengan cara menjual tanah Pemprov Jawa Tengah dengan cara memalsukan dokumen.

"Menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," kata Noor Edyono, Senin (24/6/2013).

Dalam dakwaan primer, Karyono dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Karyono terbukti secara meyakinkan turut serta menjual tanah Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1984 atas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jawa Tengah di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Karyono bersama Kepala Desa Nyatnyono, Trisyanto dan Kabag TU Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Tengah, Priyantono Djarot Nugroho bersekongkol membuat dokumen palsu diatas tanah seluas 30ribu meter persegi.

Hal itu diawali dengan pencatatan Leter C pada tahun Tahun 2000, yang dilakukan Trisyanto atas dua bidang tanah di atas tanah Hak Pakai DPU, seluas, 8.750 m2 dan 21.250 m2.

Dua bidang itu diklaim oleh Karyono, seolah-olah dibeli dari Slamet dan Sulaiman.

Kedua bidang itu dimohonkan sertifikat ke BPN Kabupaten Semarang. Terbit sertifikat Hak Milik Nomor 872 atas nama Karyono untuk tanah seluas 5.072 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 1055 atas nama Haryanto, yang menjabat salah satu perangkat desa setempat.

Kedua tanah lalu dijual. Dari penjualan tanah dalam sertifikat 872, Karyono mendapat uang Rp49 juta. Sedangkan dari sertifikat 1055, Karyono mendapat uang Rp90 juta. Totalnya mencapai Rp139 juta.

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, Karyono menyatakan keberatan. Dia menilai putusan itu terlalu berat, sebab dia sudah membayar seluruh kerugian negara.

"Saya sudah bayar kerugian negara kenapa saya masih divonis berat," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambarawa menuntut Karyono dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta setara 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp373 juta, setara dengan 18 bulan penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)