Jual tanah Pemprov, Karyono dihukum 4 tahun penjara

Senin, 24 Juni 2013 - 16:22 WIB
Jual tanah Pemprov,...
Jual tanah Pemprov, Karyono dihukum 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Aksi nekat Karyono, dengan mengapling tanah milik Pemprov Jateng, berujung bui.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Ketua Majelis Hakim Noor Ediyono menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp139.500.000.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menilai Karyono turut serta melakukan korupsi dengan cara menjual tanah Pemprov Jawa Tengah dengan cara memalsukan dokumen.

"Menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," kata Noor Edyono, Senin (24/6/2013).

Dalam dakwaan primer, Karyono dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Karyono terbukti secara meyakinkan turut serta menjual tanah Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1984 atas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jawa Tengah di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Karyono bersama Kepala Desa Nyatnyono, Trisyanto dan Kabag TU Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Tengah, Priyantono Djarot Nugroho bersekongkol membuat dokumen palsu diatas tanah seluas 30ribu meter persegi.

Hal itu diawali dengan pencatatan Leter C pada tahun Tahun 2000, yang dilakukan Trisyanto atas dua bidang tanah di atas tanah Hak Pakai DPU, seluas, 8.750 m2 dan 21.250 m2.

Dua bidang itu diklaim oleh Karyono, seolah-olah dibeli dari Slamet dan Sulaiman.

Kedua bidang itu dimohonkan sertifikat ke BPN Kabupaten Semarang. Terbit sertifikat Hak Milik Nomor 872 atas nama Karyono untuk tanah seluas 5.072 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 1055 atas nama Haryanto, yang menjabat salah satu perangkat desa setempat.

Kedua tanah lalu dijual. Dari penjualan tanah dalam sertifikat 872, Karyono mendapat uang Rp49 juta. Sedangkan dari sertifikat 1055, Karyono mendapat uang Rp90 juta. Totalnya mencapai Rp139 juta.

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, Karyono menyatakan keberatan. Dia menilai putusan itu terlalu berat, sebab dia sudah membayar seluruh kerugian negara.

"Saya sudah bayar kerugian negara kenapa saya masih divonis berat," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambarawa menuntut Karyono dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta setara 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp373 juta, setara dengan 18 bulan penjara.
(lns)
Berita Terkait
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Demo Sengketa Lahan...
Demo Sengketa Lahan di Muaro Jambi
Berita Terkini
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
13 menit yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
27 menit yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
1 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
4 jam yang lalu
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
5 jam yang lalu
Penampakan Rumah Warga...
Penampakan Rumah Warga Lebak yang Ambruk Diguncang Gempa M5,2
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved