Divonis setahun, mantan Danyon Armed ajukan banding

Jum'at, 07 Juni 2013 - 19:40 WIB
Divonis setahun, mantan Danyon Armed ajukan banding
Divonis setahun, mantan Danyon Armed ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui sidang, mantan Komandan Batalyon Armed 15/76 Tarik Martapura, OKUT divonis satu tahun penjara dalam kasus pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura. mendengar Vonis tersebut, Mayor Irfien Anindra mengajukan banding.

Majelis hakim pengadilian tinggi Militer 1-02 Medan, Jumat (7/6/2013) sore memvonis sesuai tuntutan Oditur Militer Tinggi 1-02 Medan, Kolonel CHK Rizaldi.

Menurut Ketua sidang, Kolonel Laut KH Bambang Angkoso, terdakwa terbukti bersalah secara syah dan menyakinkan melanggar pasal 129 KUHPM.

"Berdasarkan fakta hukum telah memenuhi unsur meliputi memberikan fasilitas truk dan tidak melakukan pencegahan secara serius bawahan dan memerintahkan bawahan untuk melakukan aksi damai dengan menyuruh bawahanya menyiapkan truk," ungkap Kolonel Laut KH Bambang Angkoso dalam sidang, JUmat (7/6/2013).

Berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, terdakwa divonis bersalah dengan hukuman setahun penjara dan membayar biaya sidang sebesar Rp25 Ribu.

Setelah melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Mayor Irfien Anindra melakukan banding.

"Banding pimpinan sidang," ungkap Mayor Irfien Anindra dalam persidangan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5790 seconds (0.1#10.140)