Resah, warga Blitar ancam robohkan 3 tower selular
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian izin pendirian tiga tower selular di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kelurahan Plosokerep dan Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar disoal kalangan DPRD. Sebab, meski ditolak oleh warga setempat, tiga menara pemancar signal itu tetap berdiri.
“Sudah jelas ditolak, kenapa dinas terkait tetap saja mengeluarkan ijin?. Ini menunjukkan dinas bersangkutan mengabaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,“ ujar anggota Komisi I DPRD Kota Blitar Eko Purwanto kepada wartawan, Rabu (5/6/2013).
Tiga tower ini belum lama berdiri. Lokasinya berada di area permukiman penduduk. Warga yang bertempat tinggal di sekitar lingkungan tower pun resah. Beberapa diantaranya mengadu ke kantor perwakilan rakyat (DPRD).
Mereka merasa khawatir dengan keberadaan menara pemancar akan menimbulkan efek radiasi bagi kesehatan manusia. Bahkan muncul ancaman, jika penanggung jawab pendirian tower tidak melakukan pembongkaran, masyarakat siap merobohkannya.
“Kami berharap jangan sampai masyarakat melakukan tindakan anarkis. Karenanya kami akan memanggil dinas terkait, termasuk penanggung jawab Tower untuk meminta penjelasan masalah ini,“ terang Eko.
Sada’an, seorang tokoh masyarakat Kelurahan Gedok mengatakan, sejak awal pendirian, pihak pengembang tidak pernah melakukan prosedur dengan benar. Pengembang tower bahkan dikatakannya tidak meminta izin masyarakat sekitar.
“Sementara di sisi lain kita juga tidak pernah dijelaskan efek dari pendirian tower yang kabarnya bisa menciptakan radiasi yang berbahaya. Karenanya kami sudah bulat menolak operasional tower,“ tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Pariwisata Daerah Kota Blitar Wikandrio mengatakan, sebelum pendirian tower, pihak sudah melakukan kajian secara tekhnis.
“Hasilnya secara tekhnis perizinan pembangunan sudah lengkap dan memenuhi syarat. Karenanya kami mengeluarkan rekomendasi ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT),“ ujarnya.
Wikandrio bersikukuh rekomendasi yang dikeluarkanya tidak terkait dengan protes dan penolakan warga. Sebab proses lanjutan untuk perijinan berada di KPT.
Sementara Fahri juru bicara dari pengembang tower selular mengaku sudah melakukan prosedur yang benar. Salah satunya adalah dengan meminta tanda tangan warga yang bertempat tinggal di radius pendirian tower.
“Karenanya kami heran ketika ada aksi protes dari warga yang berada diluar radius tower. Sebab aturanya pengembang hanya meminta ijin dari warga yang berada dalam radius tower. Dan itu sudah kami laksanakan,“ ujarnya.
“Sudah jelas ditolak, kenapa dinas terkait tetap saja mengeluarkan ijin?. Ini menunjukkan dinas bersangkutan mengabaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,“ ujar anggota Komisi I DPRD Kota Blitar Eko Purwanto kepada wartawan, Rabu (5/6/2013).
Tiga tower ini belum lama berdiri. Lokasinya berada di area permukiman penduduk. Warga yang bertempat tinggal di sekitar lingkungan tower pun resah. Beberapa diantaranya mengadu ke kantor perwakilan rakyat (DPRD).
Mereka merasa khawatir dengan keberadaan menara pemancar akan menimbulkan efek radiasi bagi kesehatan manusia. Bahkan muncul ancaman, jika penanggung jawab pendirian tower tidak melakukan pembongkaran, masyarakat siap merobohkannya.
“Kami berharap jangan sampai masyarakat melakukan tindakan anarkis. Karenanya kami akan memanggil dinas terkait, termasuk penanggung jawab Tower untuk meminta penjelasan masalah ini,“ terang Eko.
Sada’an, seorang tokoh masyarakat Kelurahan Gedok mengatakan, sejak awal pendirian, pihak pengembang tidak pernah melakukan prosedur dengan benar. Pengembang tower bahkan dikatakannya tidak meminta izin masyarakat sekitar.
“Sementara di sisi lain kita juga tidak pernah dijelaskan efek dari pendirian tower yang kabarnya bisa menciptakan radiasi yang berbahaya. Karenanya kami sudah bulat menolak operasional tower,“ tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Pariwisata Daerah Kota Blitar Wikandrio mengatakan, sebelum pendirian tower, pihak sudah melakukan kajian secara tekhnis.
“Hasilnya secara tekhnis perizinan pembangunan sudah lengkap dan memenuhi syarat. Karenanya kami mengeluarkan rekomendasi ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT),“ ujarnya.
Wikandrio bersikukuh rekomendasi yang dikeluarkanya tidak terkait dengan protes dan penolakan warga. Sebab proses lanjutan untuk perijinan berada di KPT.
Sementara Fahri juru bicara dari pengembang tower selular mengaku sudah melakukan prosedur yang benar. Salah satunya adalah dengan meminta tanda tangan warga yang bertempat tinggal di radius pendirian tower.
“Karenanya kami heran ketika ada aksi protes dari warga yang berada diluar radius tower. Sebab aturanya pengembang hanya meminta ijin dari warga yang berada dalam radius tower. Dan itu sudah kami laksanakan,“ ujarnya.
(rsa)