Mantan Danyon Armed diadili

Senin, 03 Juni 2013 - 13:27 WIB
Mantan Danyon Armed diadili
Mantan Danyon Armed diadili
A A A
Sindonews.com - Diduga telah membiarkan anak buahnya melakukan penyerangan ke Mapolres OKU, mantan Danyon Armed 15/76 Tarik Martapura OKUT, Mayor Irfien Anindra dihadapkan disidang militer.

Dalam sidang perdana Danyon Armed Martapura, ditengarai membiarkan 195 anggota Armed untuk melakukan aksi damai di Mapolres OKU. Belakangan aksi tersebut berujung anarkis.

Anggota Armed menjadi beringas dan mulai melakukan pengrusakan Mapolres OKU, hingga terbakar. Kemarahan anggota Armed meluas hingga pengrusakan beberapa pos polisi di Baturaja OKU serta Mapolsek OKUT.

Fakta tersebut diungkapkan Oditur Militer Tinggi Medan, Kolonel CHK Rizaldi saat membacakan dakwaaan dalam sidang perdana mantan Danyon Armed 15/76 Tarik Martapura OKUT, Mayor Arm Irfien Anindra di pengadilan militer (Dilmil) 1-04 Palembang, Senin (3/6/2013) pagi.

"Bahwa terdakwa pada 7 Maret 2013 telah melakukan tindakan pidana menyalahgunakan pengaruhnya membiarkan dan melakukan sesuatu hingga mengakibatkan kerugian dan kerusakan. Karena terdakwa melanggar Pasal 127 KUHPM dan 129 KUHPM," ungkapnya.

Setelah mendengarkan dakwaan oditur, pimpinan sidang yang diketuai Kolonel Laut KH Bambang Angkoso didampingi wakil Ketua satu, Kolonel CHK Simonangkir dan hakim ketua dua Letkol CHK Tryas memerintahkan oditur menghadirkan saksi dalam sidang.

Selanjutnya Oditur menghadirkan empat saksi, pertama Serma Fatoni, Kapten Arm Khairul Cahyadi, Mayor Inf Kompol Suhardi dan AKPB Aziz Saputra.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5639 seconds (0.1#10.140)