5 oknum anggota Armed divonis pecat

Selasa, 28 Mei 2013 - 19:23 WIB
5 oknum anggota Armed divonis pecat
5 oknum anggota Armed divonis pecat
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) 1-04 Palembang, memvonis bersalah kelima terdakwa oknum anggota Batalion Armed, 15/76 Tarik Martapura Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dengan hukuman pidana kurungan dan pemecatan sebagai anggota TNI AD.

Sedangkan tujuh terdakwa anggota Armed lainnya tidak dipecat dari angota TNI AD, hanya mendapat hukuman kurungan penjara berbeda-beda 3-10 bulan penjara.

Kelima terdakwa divonis pemecatan dan pidana penjara yaitu, Serma H Mutjobah Fatoni (ditambah vonis dua tahun penjara) disidangkan di ruang utama oleh Ketua Majelis Letkol Sus Reki Irene L didampingi dua hakim anggota Mayor ChK Ramian dan Mayor ChK Sultan.

Sedangkan terdakwa Koptu Eryadi (ditambah vonis empat tahun penjara) dan Pratu Febrian Teban (ditambah dua tahun penjara) disidangkan ditenda luar Dilmil 1-04 PaLembang di hadapan hakim Ketua Majelis Letkol ChK Sustrino Setio Utomo didampingi dua hakim anggota, Mayor ChK Nanik S dan Mayor ChK Kaswara.

Sementara terdakwa Sertu Irawan (ditambah vonis 1,4 bulan) dan Praka Damianus Ngongo Daga (ditambah vonis 1,6 bulan) yang juga disidangkan dalam ruang utama dipimpin Ketua Majelis Letkol Sus Reki Irene L didampingi dua hakim Mayor ChK Ramian dan Mayor ChK Sultan.

Vonis pidana pokok dan tambahan pemecatan ini tak jauh berbeda dari tuntutan oditur militer yang diajukan kepada majelis hakim sebelum sidang vonis.

Untuk diketahui sebelumnya, oditur Mayor Sus Oditur Riswandono menuntut Serma H Mutjobah Fatoni pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.

”Kami persilakan terdakwa Serma Fatoni untuk melakukan kosultasi dengan penasehat hukumnya terkait putusan ini, apakah menerima atau banding atau pikir-pikir dulu, kalau pikir-pikir kami berikan waktu 7 hari dari sekarang,” ungkap pimpinan sidang Letkol Sus Reki Irene L dalam sidang, Selasa (28/5/2013).

Setelah melakukan kosultasi dengan penasehat hukumnya, Serma H Mutjobah Fatoni akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan vonis tersebut dan melakukan koordinasi kembali dengan penasehat hukumnya.

”Saya akan pikir-pikir dulu pimpinan sidang,” ungkap Fatoni dalam sidang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6900 seconds (0.1#10.140)