5 oknum anggota Armed divonis pecat

Selasa, 28 Mei 2013 - 19:23 WIB
5 oknum anggota Armed...
5 oknum anggota Armed divonis pecat
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) 1-04 Palembang, memvonis bersalah kelima terdakwa oknum anggota Batalion Armed, 15/76 Tarik Martapura Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dengan hukuman pidana kurungan dan pemecatan sebagai anggota TNI AD.

Sedangkan tujuh terdakwa anggota Armed lainnya tidak dipecat dari angota TNI AD, hanya mendapat hukuman kurungan penjara berbeda-beda 3-10 bulan penjara.

Kelima terdakwa divonis pemecatan dan pidana penjara yaitu, Serma H Mutjobah Fatoni (ditambah vonis dua tahun penjara) disidangkan di ruang utama oleh Ketua Majelis Letkol Sus Reki Irene L didampingi dua hakim anggota Mayor ChK Ramian dan Mayor ChK Sultan.

Sedangkan terdakwa Koptu Eryadi (ditambah vonis empat tahun penjara) dan Pratu Febrian Teban (ditambah dua tahun penjara) disidangkan ditenda luar Dilmil 1-04 PaLembang di hadapan hakim Ketua Majelis Letkol ChK Sustrino Setio Utomo didampingi dua hakim anggota, Mayor ChK Nanik S dan Mayor ChK Kaswara.

Sementara terdakwa Sertu Irawan (ditambah vonis 1,4 bulan) dan Praka Damianus Ngongo Daga (ditambah vonis 1,6 bulan) yang juga disidangkan dalam ruang utama dipimpin Ketua Majelis Letkol Sus Reki Irene L didampingi dua hakim Mayor ChK Ramian dan Mayor ChK Sultan.

Vonis pidana pokok dan tambahan pemecatan ini tak jauh berbeda dari tuntutan oditur militer yang diajukan kepada majelis hakim sebelum sidang vonis.

Untuk diketahui sebelumnya, oditur Mayor Sus Oditur Riswandono menuntut Serma H Mutjobah Fatoni pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.

”Kami persilakan terdakwa Serma Fatoni untuk melakukan kosultasi dengan penasehat hukumnya terkait putusan ini, apakah menerima atau banding atau pikir-pikir dulu, kalau pikir-pikir kami berikan waktu 7 hari dari sekarang,” ungkap pimpinan sidang Letkol Sus Reki Irene L dalam sidang, Selasa (28/5/2013).

Setelah melakukan kosultasi dengan penasehat hukumnya, Serma H Mutjobah Fatoni akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan vonis tersebut dan melakukan koordinasi kembali dengan penasehat hukumnya.

”Saya akan pikir-pikir dulu pimpinan sidang,” ungkap Fatoni dalam sidang.
(ysw)
Berita Terkait
Pelaku Penyerangan Wakapolres...
Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar Tewas Setelah Ditembak 3 Kali
Korban Penyerangan,...
Korban Penyerangan, Kondisi Wakapolres Karanganyar dan Sopirnya Membaik
Rusak Diserang Massa,...
Rusak Diserang Massa, Polisi dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Mapolsek Sugai Pagu
Wakapolres Karanganyar...
Wakapolres Karanganyar Selamat dari Serangan OTK
Briptu Mario Sanoy Gugur...
Briptu Mario Sanoy Gugur Dibunuh di Dalam Pos Polisi yang Diserang Sejumlah Orang
Penjagaan Diperketat...
Penjagaan Diperketat Usai Penyerangan Polisi di Cemoro Kandang
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved