Data 5 kampung dipalsukan dukung cawalkot independen

Senin, 27 Mei 2013 - 21:27 WIB
Data 5 kampung dipalsukan...
Data 5 kampung dipalsukan dukung cawalkot independen
A A A
Sindonews.com - Menjelang Pemilihan Wali Kota Serang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mendapat laporan pemalsuan data pendukung salahsatu calon wali kota dari jalur perseorangan atau independen. Tragisnya, data yang dipalskukan mencapai 1.004 dukungan yang berasal dari lima kampung di Kecamatan Taktakan.

Hakiki Yasin, warga Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengatakan, dugaan pemalsuan foto copy KTP tersebut terungkap saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Kuranji melakukan rapat. Dari rapat tersebut terdapat 1.004 foto copy KTP dukungan milik warga, yang digunakan sebagai bukti dukungan.

“Padahal warga tidak pernah menyerahkan berkas foto copy KTP dan menandatangani bukti dukungan sebagai pemenuhan syarat Balon Independen calon tersebut (Agus Irawan Hasbullah–Harto),” ungkap Hakiki, saat melaporkan ke Panwaslu, Senin (27/5/2013).

Hakiki menjelaskan, 1.004 Foto Copy KTP yang diduga palsu itu, milik warga Kampung Cipaung, Kuranji Kidul, Kuranji Jalan, Gedeg dan Sindang Manggu. Adanya foto copy KTP ini, kata Hakiki, diduga melibatkan oknum aparat desa, karena KTP yang digunakan tim suskses calon itu adalah E–KTP yang belum diserahkan kepada warga setempat.

“Hingga saat ini warga belum menerima E-KTP dari kelurahan, tapi herannya kenapa foto copy E-KTP warga terdapat di tim sukses dan dijadikan syarat dukungan Balon Independen,” terang dia.

Ketua Panwaslu Kota Serang, Rohman mengatakan, Panwaslu Kota Serang, akan menindak lanjut laporan warga atas dugaan adanya pemalsuan data dukungan dan pemalsuan tanda tangan 1.004 warga di Kelurahan Kuranji tersebut.

“Kami akan mengklarifikasi laporan tersebut ke pihak terkait, yakni, perangkat Kelurahan Kuranji, warga, dan tim sukses Balon independen,” ujar Rohman.

Jika terbukti adanya dugaan pemalsuan data, maka Panwaslu akan memperosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Karena pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran UU No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU NO 32 tahun 2004 tentang Pemerintah yakni pasal 115 dengan ancaman minimal 1 tahun hingga 3 tahun penjara dan denda sebanyaknya 12 juta sampai 16 juta.

Untuk diketahui, tiga pasang Balon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur independen akan meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang, yang akan digelar 5 September 2013 mendatang. Ketiga Balon independen tersebut yakni Fadli-Purwo Rubiono, Agus Irawan Hasbullah–Harto, dan Tb. Deli Suhendar-Agus Wahyu Wardhana.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)