Bawaslu Banten Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Hari Pencoblosan
loading...
A
A
A
SERANG - Bawaslu Banten menemukan dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun 2020, yang dilaksanakan di empat daerah di wilayah Provinsi Banten.
(Baca juga: Tandatangani Kesepakatan dengan Yayasan Inisiatif Dagang Hijau, Bupati Tebo Ingin Petani Sejahtera )
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat beberapa dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada berdasarkan sebaran wilayah pada 9 Desember 2020.
Pertama, saksi tidak bisa dipastikan bebas dari COVID-19 karena tidak ada PKPU yang mengatur. Kedua, surat suara tertukar di Cening 5, Cikedal, Pandeglang. 10 surat suara berasal dari pemilih Kabupaten Serang, 5 di antaranya sudah di coblos. Ketiga, dugaan temuan politik uang, Ciage 1, Kibin, Kabupaten Serang. Seorang warga membagikan uang di sekitar TPS.
Kemudian keempat, surat suara tidak ditandatangani petugas KPPS, Pamulang Timur 15, Pamulang, Tangsel. Ketua KPPS tidak bisa bertugas karena sakit dan digantikan orang lain yang kemudian bertugas serta menandatangani surat suara.
"Kelima, hasil KWK pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, di TPS 5 (tertukar dengan), Kelurahan Bagedung Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon," katanya, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: Rem Truk Blong Sasak Pemotor di Jalur Gunung Bromo, 3 Tewas Berserakan di Jalan )
Dari temuan itu, ada tiga TPS di Tangsel dan satu TPS di Pandeglang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk di Tangsel, PSU dilakukan di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Hal itu disebabkan karena surat suara ditandatangai bukan oleh ketua dan anggota KPPS.
Kemudian di TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Suara sebanyak 40 lembar tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS. Selanjutknya di TPS 30 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timut. Ada dua orang yang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.
(Baca juga: Tandatangani Kesepakatan dengan Yayasan Inisiatif Dagang Hijau, Bupati Tebo Ingin Petani Sejahtera )
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat beberapa dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada berdasarkan sebaran wilayah pada 9 Desember 2020.
Pertama, saksi tidak bisa dipastikan bebas dari COVID-19 karena tidak ada PKPU yang mengatur. Kedua, surat suara tertukar di Cening 5, Cikedal, Pandeglang. 10 surat suara berasal dari pemilih Kabupaten Serang, 5 di antaranya sudah di coblos. Ketiga, dugaan temuan politik uang, Ciage 1, Kibin, Kabupaten Serang. Seorang warga membagikan uang di sekitar TPS.
Kemudian keempat, surat suara tidak ditandatangani petugas KPPS, Pamulang Timur 15, Pamulang, Tangsel. Ketua KPPS tidak bisa bertugas karena sakit dan digantikan orang lain yang kemudian bertugas serta menandatangani surat suara.
"Kelima, hasil KWK pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, di TPS 5 (tertukar dengan), Kelurahan Bagedung Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon," katanya, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: Rem Truk Blong Sasak Pemotor di Jalur Gunung Bromo, 3 Tewas Berserakan di Jalan )
Dari temuan itu, ada tiga TPS di Tangsel dan satu TPS di Pandeglang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk di Tangsel, PSU dilakukan di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Hal itu disebabkan karena surat suara ditandatangai bukan oleh ketua dan anggota KPPS.
Kemudian di TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Suara sebanyak 40 lembar tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS. Selanjutknya di TPS 30 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timut. Ada dua orang yang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.