Warga 5 distrik, ngotot bentuk kabupaten baru
A
A
A
Sindonews.com - Pemblokiran jalan oleh warga lima distrik di jalan trans Papua Barat terus berlanjut. Warga lima distrik ini menolak bergabung dengan Kabupaten Tambrauw yang baru dibentuk dan memilih untuk membentuk kabupaten baru yakni Kabupaten Tambrauw Timur.
Warga kelima distrik yang melakukan aksi pemblokiran, yakni Distrik Senopi, Distrik Sidey, Distrik Mubrani, Distrik Kebar, dan Distrik Amberbaken. Aksi ini sebagai bentuk penolakan keputusan sidang paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang penggabungan lima distrik tesebut kedalam wilayah Kabupaten Tambraw.
Warga memblokir jalan dengan merobohkan sejumlah pohon besar ke tengah Jalan Trans Papua Barat, persis diperbatasan antara Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw.
Akibat pemblokiran jalan ini, transportasi dari dan ke sejumlah distrik yang akan menuju Kabupaten Manokwari maupun Kabupaten Sorong, Papua Barat lumpuh total.
“Hampir semua kendaraan tertahan dan tidak bisa lewat. Kami juga bingung mau makan dan tidur dimana karena jalan diblokade,” ujar Beny Fonataba warga yang
akan melintas jalan Trans Papua Barat, Kamis (25/4/2013).
Menurut Simson Arani tokoh masyarakat setempat, warga melakukan bolkade karena ulah anggota DPR RI yang tidak melihat kondisi geografis di lapangan. Karena secara geografis, kelima distrik yang menolak bergabung ini sangat jauh dari ibu kota Kabupaten Tambrauw di Distrik Sausapor.
"Kalau dipaksakan kasihan, masak warga yang mau buat KTP harus menempuh perjalanan ke Manokwari terlebih dahulu menggunakan kapal laut atau pesawat ke Sorong. Mereka juga harus melakukan perjalanan darat selama enam jam, bayangkan itu," katanya.
Warga mengancam akan terus melakukan pemblokiran jalan hingga anggota DPR RI serta Kementrian Dalam Negeri datang ke lokasi pemblokiran.
Simson Arani mengatakan, meski secara hukum kelima distrik tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Tambrauw namun aset-aset dan perangkat kerjanya masih berada dibawah Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Untuk itu, dirinya bersama-sama warga kelima distrik berupaya agar dapat berdiri sendiri menjadi Kabupaten Tambrauw Timur.
Akibat aksi pemblokiran ini, puluhan kendaraan terjebak diantara Distrik Kebar, sementara akses perekonomian warga dari lima distrik lumpuh total.
Aksi pemblokiran jalan oleh warga lima distrik ini merupakan puncak kekesalan warga terhadap keputusan sidang paripurna, DPR RI pada 12 April 2013 lalu, tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw dengan sebelas distrik. Sementara kelima distrik ini tidak mau bergabung dengan Kabupaten Tambrauw dan menuntut pemekaran Kabupaten Manokwari Barat.
Warga kelima distrik yang melakukan aksi pemblokiran, yakni Distrik Senopi, Distrik Sidey, Distrik Mubrani, Distrik Kebar, dan Distrik Amberbaken. Aksi ini sebagai bentuk penolakan keputusan sidang paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang penggabungan lima distrik tesebut kedalam wilayah Kabupaten Tambraw.
Warga memblokir jalan dengan merobohkan sejumlah pohon besar ke tengah Jalan Trans Papua Barat, persis diperbatasan antara Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw.
Akibat pemblokiran jalan ini, transportasi dari dan ke sejumlah distrik yang akan menuju Kabupaten Manokwari maupun Kabupaten Sorong, Papua Barat lumpuh total.
“Hampir semua kendaraan tertahan dan tidak bisa lewat. Kami juga bingung mau makan dan tidur dimana karena jalan diblokade,” ujar Beny Fonataba warga yang
akan melintas jalan Trans Papua Barat, Kamis (25/4/2013).
Menurut Simson Arani tokoh masyarakat setempat, warga melakukan bolkade karena ulah anggota DPR RI yang tidak melihat kondisi geografis di lapangan. Karena secara geografis, kelima distrik yang menolak bergabung ini sangat jauh dari ibu kota Kabupaten Tambrauw di Distrik Sausapor.
"Kalau dipaksakan kasihan, masak warga yang mau buat KTP harus menempuh perjalanan ke Manokwari terlebih dahulu menggunakan kapal laut atau pesawat ke Sorong. Mereka juga harus melakukan perjalanan darat selama enam jam, bayangkan itu," katanya.
Warga mengancam akan terus melakukan pemblokiran jalan hingga anggota DPR RI serta Kementrian Dalam Negeri datang ke lokasi pemblokiran.
Simson Arani mengatakan, meski secara hukum kelima distrik tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Tambrauw namun aset-aset dan perangkat kerjanya masih berada dibawah Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Untuk itu, dirinya bersama-sama warga kelima distrik berupaya agar dapat berdiri sendiri menjadi Kabupaten Tambrauw Timur.
Akibat aksi pemblokiran ini, puluhan kendaraan terjebak diantara Distrik Kebar, sementara akses perekonomian warga dari lima distrik lumpuh total.
Aksi pemblokiran jalan oleh warga lima distrik ini merupakan puncak kekesalan warga terhadap keputusan sidang paripurna, DPR RI pada 12 April 2013 lalu, tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw dengan sebelas distrik. Sementara kelima distrik ini tidak mau bergabung dengan Kabupaten Tambrauw dan menuntut pemekaran Kabupaten Manokwari Barat.
(ysw)