Perkosa tahanan, Briptu W tak dipecat

Jum'at, 19 April 2013 - 01:00 WIB
Perkosa tahanan, Briptu W tak dipecat
Perkosa tahanan, Briptu W tak dipecat
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Direktorat Tahanan dan Barang-Bukti (Dir Tahti) Polda Sumsel, Briptu W yang diduga telah memperkosa salah satu tahanan wanita di sel Polda Sumsel berinisial Ds, tidak akan dipecat sebagai anggota Polri.

Pasalnya, hingga hari ini belum ada pengaduan pidana umum dari suami Ds, sehingga penyidik Bidang Propam Polda Sumsel tidak bisa mengusulkan Briptu W ke pempimpinan untuk direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

”Kita tetap mengacu kepada Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana sebagai pengganti Perkap Nomor 12 Tahun 2009,” ungkap Kasubdit Provos, AKBP Nuryanto kepada Sindo Palembang, Rabu (17/4/2013) sore di Mapolda Sumsel.

Menurut perwira melati dua ini, dalam aturan itu sudah jelas, bahwa yang dapat diusulkan PTDH antara lain, mendapat vonis tetap dari pengadilan umum yang bersifat inkra dan harus diatas empat tahun.

”Kalau di bawah empat tahun tidak bisa diusulkan PTDH, kalau di atas empat tahun bisa dan bisanya dikabulkan pimpinan untuk dipecat ,” tandasnya.

Selain itu, sambung Nuryanto, pihaknya bisa mengusulkan PTDH, jika si oknum polisi bersangkutan sudah melakukan tiga kali pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri dan melakukan pelanggaran keempat kalinya, baru bisa diusulkan untuk di PTDH.

”Kalau Briptu W ini sudah tiga kali sama ini melakukan pelanggaran disiplin, tinggal satu lagi,kalau kembali melanggar bisa diusulkan untuk di PTDH,” tukasnya.

Nuryanto menambahkan, sebenarnya Briptu W bisa saja diusulkan di PTDH, asalkan suami Ds bernama Hendra melaporkan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya Ds dengan Briptu W.

”Kita akan lihat nanti hasil putusan sidang pengadilannya, kalau diatas empat tahun akan kita usulkan di PTDH,” katanya.

Namun pada kenyataannya sampai sekarang, suami Ds belum melaporkan Briptu W pidana umumnya.

”Saya sama anggota saya beberapa waktu lalu pernah menemui suami Ds, si Hendra di tahanan merah mata. Kami bilang kamu mau melapor atau tidak, dia (suami Ds) bilang tidak pak, tapi saya ingin bertemu atau tatap muka langsung sama Briptu W dan Briptu W harus mengajak anak dan istrinya menemui saya disini (tahanan merah mata) dan minta maaf sama saya atas perbuatannya kepada istri saya. Kalau Briptu W datang sendirian nemui saya, saya tak terima dan saya bisa pukul dia (Briptu W) nanti,” papar Nuryanto menceritakan pasca pertemuannya dengan Hendra suami tahanan Ds.

Disinggung apa sanksi disiplin diberikan kepada Briptu W usai mengikuti sidang disiplin nanti, Nuryanto mengatakan, sesuai peraturan, bisa kurungan penjara khusus selama 21 hari, penunandaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji dan lainnya.

Terpisah Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Franky Haryanto Parapat mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan berkas kasus Briptu W untuk menjalani sidang disiplin di Mapolda Sumsel.

”Nanti saya kasi tahu sama Humas kalau sidangnya mau mulai. Yang jelas dalam waktu dekat ini akna kita gelar sidang disiplinya,” ungkap Franky.

Sebagaiamana diberitakan Sindo Palembang sebelumnya, seorang oknum bintara polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan Mapolda Sumsel berinisial W diduga memerkosa seorang tahanan wanita di salah satu tempat.

Adapun korban pemerkosaan si oknum W yaitu wanita cantik berinisial DS yang merupakan tahanan kasus narkoba Rp1 miliar jaringan internasional.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5754 seconds (0.1#10.140)