Horeee! Dana KJP Plus Tahap II Cair sejak 8 April 2025
Kamis, 10 April 2025 - 08:02 WIB
loading...
Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mulai melakukan pencarian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan April sejak Selasa (8/4/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mulai melakukan pencarian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan April dimulai secara bertahap sejak Selasa (8/4/2025). Total sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan menjadi penerima manfaat program ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk proses pembukaan rekening baru bagi peserta didik penerima baru.
Baca juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
“Dana KJP Plus ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari jenjang SD hingga PKBM. Pencairan tahap ini dimulai pada 8 April dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing peserta,” kata Sarjoko di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Dana yang diterima peserta didik dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dengan ketentuan maksimal Rp100.000 dari biaya rutin bisa ditarik tunai setiap bulan. Sisanya, termasuk biaya berkala, digunakan secara non-tunai melalui KJP untuk pembelanjaan pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk proses pembukaan rekening baru bagi peserta didik penerima baru.
Baca juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
“Dana KJP Plus ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari jenjang SD hingga PKBM. Pencairan tahap ini dimulai pada 8 April dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing peserta,” kata Sarjoko di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Dana yang diterima peserta didik dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dengan ketentuan maksimal Rp100.000 dari biaya rutin bisa ditarik tunai setiap bulan. Sisanya, termasuk biaya berkala, digunakan secara non-tunai melalui KJP untuk pembelanjaan pendidikan.
Lihat Juga :