Tilep duit Posyandu, eks Ketua KNPI Garut dibui
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Garut Moch Mukti Arif akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Penahanan Arif dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana revitalisasi posyandu sebesar Rp3,4 miliar beberapa waktu lalu.
"Tersangka kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan mulai hari ini," kata Kepala Kejari Garut Agus Suratno, Rabu (17/4/2013).
Menurut dia, pihaknya baru bisa menahan Arif setelah barang bukti terkumpul. Arif akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan baru akan kembali diperpanjang jika penyidikan masih belum rampung. Penahanan ini juga karena penyidik baru siap melakukan penahanan sekarang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Arif yakni menyelewengkan dana bantuan bagi 3.459 posyandu di tingkat desa yang bersumber dari anggaran daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2011 lalu. Berdasarkan ketentuan, setiap posyandu semestinya mendapatkan bantuan dana segar sebesar Rp800 ribu.
"Namun dalam pelaksanaannya, bantuan yang disalurkan melalui Forum Kabupaten Garut Sehat (FGS) yang dipimpin Mukti Arif dalam bentuk barang, bukan uang," jelasnya.
Agus menyebutkan, beberapa barang yang diterima setiap posyandu ini adalah timbangan bayi, sarung timbangan, timbangan badan anak besar, papan data, papan plang dan alat pengukur tinggi badan.
Tak hanya itu, harga barang yang diberikan ke Posyandu juga melebihi harga dipasaran atau dimarkup sebesar Rp1,3 miliar, dengan rincian setiap posyandu sebesar Rp392. ribu.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara ditaksir sebesar Rp928 juta,” ujar Agus.
Akibat perbuatannya, Arif dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 9 junto pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan mulai hari ini," kata Kepala Kejari Garut Agus Suratno, Rabu (17/4/2013).
Menurut dia, pihaknya baru bisa menahan Arif setelah barang bukti terkumpul. Arif akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan baru akan kembali diperpanjang jika penyidikan masih belum rampung. Penahanan ini juga karena penyidik baru siap melakukan penahanan sekarang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Arif yakni menyelewengkan dana bantuan bagi 3.459 posyandu di tingkat desa yang bersumber dari anggaran daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2011 lalu. Berdasarkan ketentuan, setiap posyandu semestinya mendapatkan bantuan dana segar sebesar Rp800 ribu.
"Namun dalam pelaksanaannya, bantuan yang disalurkan melalui Forum Kabupaten Garut Sehat (FGS) yang dipimpin Mukti Arif dalam bentuk barang, bukan uang," jelasnya.
Agus menyebutkan, beberapa barang yang diterima setiap posyandu ini adalah timbangan bayi, sarung timbangan, timbangan badan anak besar, papan data, papan plang dan alat pengukur tinggi badan.
Tak hanya itu, harga barang yang diberikan ke Posyandu juga melebihi harga dipasaran atau dimarkup sebesar Rp1,3 miliar, dengan rincian setiap posyandu sebesar Rp392. ribu.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara ditaksir sebesar Rp928 juta,” ujar Agus.
Akibat perbuatannya, Arif dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 9 junto pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)