Didemo, DPRD Blitar baru tahu mafia tanah
A
A
A
Sindonews.com - Aksi demo yang dilakukan sejumlah petani penggarap di Kabupaten Blitar mulai menemukan titik terang. Setelah dibentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Blitar menemukan indikasi adanya permainan mafia tanah.
Ratusan petani dari Aliansi Petani Penggarap Menggugat (APPM) dari tiga perkebunan Kabupaten Blitar kembali berunjuk rasa mengepung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Selasa (16/4/2013).
Para petani perkebunan Soso, Kecamatan Gandusari, perkebunan sengon, Kecamatan Wlingi dan perkebunan Gambaranyar, Kecamatan Nglegok menuntut BPN untuk segera melakukan proses redistribusi tanah. Hal itu mengingat Bupati Blitar telah mengeluarkan keputusan No: 590/119/409.011/2002 tentang usulan pembatalan Hak Guna Usaha.
"Tapi kenapa sampai saat ini tanah tidak segera diredis ke rakyat? Ada apa dengan BPN," teriak Kordinator aksi Moh Triyanto dalam orasinya.
Jika ditarik ke belakang banyak proses perpanjangan HGU yang cacat hukum. Diantaranya berubahnya tanaman keras menjadi tanaman musiman.
Atas dasar itu juga, legislatif langsung menindaklanjuti aspirasi petani dengan membentuk panitia khusus (pansus). Hasilnya, tanah seluas 212 hektare yang dikuasai pemilik modal di Sengon dinyatakan cacat hukum.
"Selain itu juga ada tanah 62 hektare di perkebunan Gambar Anyar yang harusnya dibagi rakyat, justru oleh BPN dibiarkan digarap pemilik modal," jelasnya.
Menurut Triyanto, praktik mafia tanah yang dilakukan oknum BPN harus dibongkar. Karenanya, bersama sekira 300 lebih petani, massa menuntut BPN menyerahkan peta konflik agraria di Kabupaten Blitar.
"Dari peta BPN kita bisa tahu, sebenarnya mana tanah yang harusnya diberikan petani dan mana yang sengaja disembunyikan oleh oknum BPN," pungkasnya.
Ratusan petani dari Aliansi Petani Penggarap Menggugat (APPM) dari tiga perkebunan Kabupaten Blitar kembali berunjuk rasa mengepung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Selasa (16/4/2013).
Para petani perkebunan Soso, Kecamatan Gandusari, perkebunan sengon, Kecamatan Wlingi dan perkebunan Gambaranyar, Kecamatan Nglegok menuntut BPN untuk segera melakukan proses redistribusi tanah. Hal itu mengingat Bupati Blitar telah mengeluarkan keputusan No: 590/119/409.011/2002 tentang usulan pembatalan Hak Guna Usaha.
"Tapi kenapa sampai saat ini tanah tidak segera diredis ke rakyat? Ada apa dengan BPN," teriak Kordinator aksi Moh Triyanto dalam orasinya.
Jika ditarik ke belakang banyak proses perpanjangan HGU yang cacat hukum. Diantaranya berubahnya tanaman keras menjadi tanaman musiman.
Atas dasar itu juga, legislatif langsung menindaklanjuti aspirasi petani dengan membentuk panitia khusus (pansus). Hasilnya, tanah seluas 212 hektare yang dikuasai pemilik modal di Sengon dinyatakan cacat hukum.
"Selain itu juga ada tanah 62 hektare di perkebunan Gambar Anyar yang harusnya dibagi rakyat, justru oleh BPN dibiarkan digarap pemilik modal," jelasnya.
Menurut Triyanto, praktik mafia tanah yang dilakukan oknum BPN harus dibongkar. Karenanya, bersama sekira 300 lebih petani, massa menuntut BPN menyerahkan peta konflik agraria di Kabupaten Blitar.
"Dari peta BPN kita bisa tahu, sebenarnya mana tanah yang harusnya diberikan petani dan mana yang sengaja disembunyikan oleh oknum BPN," pungkasnya.
(ysw)