Sebelum ditiduri, bocah SMP dinikah siri

Selasa, 16 April 2013 - 10:37 WIB
Sebelum ditiduri, bocah SMP dinikah siri
Sebelum ditiduri, bocah SMP dinikah siri
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota DPRD Sampang, M Hasan Ahmad Ihsan (44) ternyata masih ingat dosa sebelum melakukan pencabulan. Buktinya, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengajak nikah siri terhadap sejumlah ABG tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hliman Thayib, sebelum melakukan hubungan intim dengan sejumlah anak SMP yang dipesan dari germo, Hasan mengajak korbannya nikah siri.

"Dari keterangan sejumlah korbannya, pelaku mengajak untuk melakukan nikah siri sebelum menggauli. Katanya untuk menghindari dosa," kata Hilman Thayib kepada Wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (16/4/2013). Usai melakukan hubungan badan, korban kemudian diberi uang sebesar Rp2 Juta.

Sementara dari penyidikkan Polisi diketahui, anggota Komisi A DPRD Sampang ini telah melakukan sembilan kali hubungan intim. Tiga diantaranya adalah gadis yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMP di Surabaya.

"Tiga yang sudah melapor mereka adalah ASR (16), NTC (16), dan SDH (16) warga Surabaya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Untuk dua penyedia gadis dijerat dengan pasal 2 Jo 17 UURI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9818 seconds (0.1#10.140)