Tiduri anak SMP, anggota DPRD Sampang ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Diduga melakukan pencabulan terhadap bocah SMP, anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur M Ahmad Hasan ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Anggota dewan dari Fraski PPP ini kemungkinan telah "meniduri" sembilan bocah SMP di sejumlah hotel.
Selain anggota DPRD, Polisi juga menangkap dua germo yang bertugas menyediakan anak-anak bau kencur tersebut. Mereka adalah Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22).
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sampang ini ditangkap di Hotel Pitstop baru, Jalan Semut Baru, Surabaya.
Kabid Humasy Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, dua wanita ini diduga sebagai penyedia perempuan di bawah umur dan Anggota DPRD ini dijerat dengan pasal pencabulan.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Hilman kepada Wartawan, Selasa (16/4/2013).
Hilman menjelaskan, dari pengakuan, tersangka mengaku sebagai warga Desa Samaran Kecamatan Tambelengan, Sampang telah meniduri sembilan korban. Tiga korban yang melapor adalah ASR (16), NTC (16), dan SDH (16).
"Mereka adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP," terangnya.
Dari penangkapan itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Bill pembayaran hotel dan uang tunai senilai Rp1,2 Juta. Termasuk percakapan transaksi via SMS antara ketiga tersangka ini.
Kata Hilman, para tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. Untuk Oknum Anggota DPRD terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua orang Germo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Masing-masing dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
"Kami masih akan kembangkan atas kasus tersebut," tukasnya.
Selain anggota DPRD, Polisi juga menangkap dua germo yang bertugas menyediakan anak-anak bau kencur tersebut. Mereka adalah Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22).
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sampang ini ditangkap di Hotel Pitstop baru, Jalan Semut Baru, Surabaya.
Kabid Humasy Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, dua wanita ini diduga sebagai penyedia perempuan di bawah umur dan Anggota DPRD ini dijerat dengan pasal pencabulan.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Hilman kepada Wartawan, Selasa (16/4/2013).
Hilman menjelaskan, dari pengakuan, tersangka mengaku sebagai warga Desa Samaran Kecamatan Tambelengan, Sampang telah meniduri sembilan korban. Tiga korban yang melapor adalah ASR (16), NTC (16), dan SDH (16).
"Mereka adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP," terangnya.
Dari penangkapan itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Bill pembayaran hotel dan uang tunai senilai Rp1,2 Juta. Termasuk percakapan transaksi via SMS antara ketiga tersangka ini.
Kata Hilman, para tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. Untuk Oknum Anggota DPRD terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua orang Germo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Masing-masing dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
"Kami masih akan kembangkan atas kasus tersebut," tukasnya.
(ysw)