Tak kembalikan mobil dinas, mantan Kasatpol PP dipolisikan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros Sirajuddin dilaporkan ke pihak polisi. Dilaporkannya beliau, lantaran belum mengembalikan kendaraan dinas yang diberikan kepadanya saat menjabat.
Sirajuddin dilapor dengan tuduhan penggelapan asset daerah. Kasatpol PP Kabupaten Maros Husair Tompo menuturkan, dilaporkannya mantan Kasatpol PP ke polisi, karena selama hampir tiga tahun, tidak pernah mau mengembalikan mobil dinas tersebut.
"Padahal kendaraan dinas itu merupakan kendaraan milik Kasatpol PP. Seharusnya setelah tidak menjabat lagi, harus dikembalikan," jelas Husair, Kamis (11/4/2013).
Dia menjelaskan, sejak tahun 2011, pihak Pemda Maros telah beberapa kali menyurati Sirajuddin, untuk meminta pengembalian randis. Hanya saja seluruh surat itu tidak diindahkan.
"Dia sama sekali tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan. Selama kurang lebih tiga tahun, mobil itu dia gunakan. Padahal dia sama sekali tidak menjabat sebagai Kasatpol PP. Berdasarkan prosedur mobil operasional itu harus dikembalikan setelah seorang pejabat bersangkutan tidak lagi memiliki jabatan," tegasnya.
Dia menuturkan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah memberitahukan Bupati Maros. "Berdasarkan ijin dari bupati itulah, makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke polisi," jelasnya.
Husair mengatakan, saat ini pihak Satpol PP sedang berkoordinasi dengan badan asset daerah, untuk mendata kendaraan dinas. Jika ada kendaraan yang tidak tepat sasaran, maka akan ditarik.
"Seperti misalnya, seseorang yang pindah tugas ke SKPD lain, maka randis itu harus ditinggalkannya di SKPD yang lama," sebutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Imran menuturkan, pihaknya belum mengetahui tentang adanya laporan tersebut. Namun kata dia, jika memang ada laporan tersebut, maka pihaknya akan menindak lanjutinya.
"Sampai sejauh ini kami belum menerima laporan tersebut, kalaupun ada laporannya, pasti kami akan tindak lanjuti," tuturnya.
Sirajuddin dilapor dengan tuduhan penggelapan asset daerah. Kasatpol PP Kabupaten Maros Husair Tompo menuturkan, dilaporkannya mantan Kasatpol PP ke polisi, karena selama hampir tiga tahun, tidak pernah mau mengembalikan mobil dinas tersebut.
"Padahal kendaraan dinas itu merupakan kendaraan milik Kasatpol PP. Seharusnya setelah tidak menjabat lagi, harus dikembalikan," jelas Husair, Kamis (11/4/2013).
Dia menjelaskan, sejak tahun 2011, pihak Pemda Maros telah beberapa kali menyurati Sirajuddin, untuk meminta pengembalian randis. Hanya saja seluruh surat itu tidak diindahkan.
"Dia sama sekali tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan. Selama kurang lebih tiga tahun, mobil itu dia gunakan. Padahal dia sama sekali tidak menjabat sebagai Kasatpol PP. Berdasarkan prosedur mobil operasional itu harus dikembalikan setelah seorang pejabat bersangkutan tidak lagi memiliki jabatan," tegasnya.
Dia menuturkan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah memberitahukan Bupati Maros. "Berdasarkan ijin dari bupati itulah, makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke polisi," jelasnya.
Husair mengatakan, saat ini pihak Satpol PP sedang berkoordinasi dengan badan asset daerah, untuk mendata kendaraan dinas. Jika ada kendaraan yang tidak tepat sasaran, maka akan ditarik.
"Seperti misalnya, seseorang yang pindah tugas ke SKPD lain, maka randis itu harus ditinggalkannya di SKPD yang lama," sebutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Imran menuturkan, pihaknya belum mengetahui tentang adanya laporan tersebut. Namun kata dia, jika memang ada laporan tersebut, maka pihaknya akan menindak lanjutinya.
"Sampai sejauh ini kami belum menerima laporan tersebut, kalaupun ada laporannya, pasti kami akan tindak lanjuti," tuturnya.
(rsa)