Tak kembalikan mobil dinas, mantan Kasatpol PP dipolisikan

Kamis, 11 April 2013 - 15:54 WIB
Tak kembalikan mobil...
Tak kembalikan mobil dinas, mantan Kasatpol PP dipolisikan
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros Sirajuddin dilaporkan ke pihak polisi. Dilaporkannya beliau, lantaran belum mengembalikan kendaraan dinas yang diberikan kepadanya saat menjabat.

Sirajuddin dilapor dengan tuduhan penggelapan asset daerah. Kasatpol PP Kabupaten Maros Husair Tompo menuturkan, dilaporkannya mantan Kasatpol PP ke polisi, karena selama hampir tiga tahun, tidak pernah mau mengembalikan mobil dinas tersebut.

"Padahal kendaraan dinas itu merupakan kendaraan milik Kasatpol PP. Seharusnya setelah tidak menjabat lagi, harus dikembalikan," jelas Husair, Kamis (11/4/2013).

Dia menjelaskan, sejak tahun 2011, pihak Pemda Maros telah beberapa kali menyurati Sirajuddin, untuk meminta pengembalian randis. Hanya saja seluruh surat itu tidak diindahkan.

"Dia sama sekali tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan. Selama kurang lebih tiga tahun, mobil itu dia gunakan. Padahal dia sama sekali tidak menjabat sebagai Kasatpol PP. Berdasarkan prosedur mobil operasional itu harus dikembalikan setelah seorang pejabat bersangkutan tidak lagi memiliki jabatan," tegasnya.

Dia menuturkan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah memberitahukan Bupati Maros. "Berdasarkan ijin dari bupati itulah, makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke polisi," jelasnya.

Husair mengatakan, saat ini pihak Satpol PP sedang berkoordinasi dengan badan asset daerah, untuk mendata kendaraan dinas. Jika ada kendaraan yang tidak tepat sasaran, maka akan ditarik.

"Seperti misalnya, seseorang yang pindah tugas ke SKPD lain, maka randis itu harus ditinggalkannya di SKPD yang lama," sebutnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Imran menuturkan, pihaknya belum mengetahui tentang adanya laporan tersebut. Namun kata dia, jika memang ada laporan tersebut, maka pihaknya akan menindak lanjutinya.

"Sampai sejauh ini kami belum menerima laporan tersebut, kalaupun ada laporannya, pasti kami akan tindak lanjuti," tuturnya.
(rsa)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Judi Kartu Remi, Dua...
Judi Kartu Remi, Dua PNS dan Tiga IRT Dibekuk Polisi Pulpis
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Berdalih Terdampak COVID-19,...
Berdalih Terdampak COVID-19, Eks PNS Pemkot Yogya Gelapkan Motor Rental
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
4 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved