Berdalih Terdampak COVID-19, Eks PNS Pemkot Yogya Gelapkan Motor Rental

Senin, 15 Juni 2020 - 22:40 WIB
loading...
Berdalih Terdampak  COVID-19, Eks PNS Pemkot Yogya Gelapkan Motor Rental
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan sepeda motor saat ungkap kasus di MapolsekMergangsan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020). Foto :Ist
A A A
YOGYAKARTA - AR, 55 mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Yogyakarta harus berurusan dengaan yang berwajib, setelah mengadaikan dua sepeda motor rental milik warga Prawirotaman, Yogyakarta yang disewanya. Warga Tirtonimolo, Kasihan, Bantul tersebut, sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mergangsan, Yogyakarta.

Petugas juga mengamakan dua sepeda motor matic Nopol AB 2670 NI dan AB 2134 UJ yang disewa dan digadikan AR sebagai barang bukti.

Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta Kompol Tri Wiratno mengatakan kasus ini berawal saat AR menyewa sepeda motor di rental milik Noviana, warga Prawitoman, Yogyakarta, Rabu (20/4/2020). AR mengetahui tempat rental itu melalui media online. Kepada pemilik rental AR ingin menyewa sepeda motor selama 7 hari.

“Setelah ada kesepakatan AR menyewa sepeda motor matic Nopol AB 2670 NI selama 7 hari, dengan biaya sewa Rp300 ribu dibayar lunas di muka. Untuk menyakinkan pemilik rental, AR memberikan jaminan KTP dan kartu keluarga,” kata Tri Wiratno, Senin (15/6/2020).

Saat jatuh tempo pengembalian, AR menyatakan akan memperpanjang sewa selama 7 hari dengan membayar lunas lagi uang sewa Rp300 ribu. Selian itu, AR juga menyewa lagi satu sepeda motor AB 2134 UJ selema dua hari juga dengan membayar lunas dimuka Rp120 ribu.

“Karena sudah dibayar lunas dimuka dan ada jaminan KTP serta KK, pemilik rental tidak keberatan AR menyewa dua sepeda motor itu,” paparnya.

Hanya saja saat batas waktu pengembalian dua sepeda motor, yaitu tanggal 2 Mei 2020 dan 4 Mei 2020 AR tidak mengembalikan dan memberi kabar tentang kelanjutannya.

Karena tidak ada kabar, pemilik rental mulai curiga mencoba melakukan pencarian dan ternyata benar sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan pinjam. Mengetahui hal tersebut, pemilik rental melaporkan ke Mapolsek Mergangsan, 6 Mei 2020.

“Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku serta menangkapnya di daerah Gondolayu, 13 Mei 2020 dan membawanya ke Mapolsek Mergangsan,” paparnya

Dari hasil pemeriksaan AR ini mantan PNS Pemkot Yogyakarta. Dia mengundurkan diri tahun 2009 dan memilih usaha angkringan. Oleh AR motor tersebut digadai Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. AR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

AR dihadapa petugas mengaku nekat melakukan mengadikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab di tengah pandemi COVID-19 kesulitan untuk mencari pekerjaan, dan usaha angkringannya sepi.

"Cari pekerjaan susan, jualan angkringan juga sepi, makanya saya gelapkan motor itu. Saya keluar dari PNS karena ingin membuka usaha sendiri," akunya.(Baca juga : Masuk Tiga Titik di Yogya Ini, Warga Wajib Protokol Kesehatan )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)