Jual beli lahan, Sekdis di Depok masuk bui

Rabu, 10 April 2013 - 21:19 WIB
Jual beli lahan, Sekdis...
Jual beli lahan, Sekdis di Depok masuk bui
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Agus Gunanto resmi di tahan Polda Metro Jaya. Agus meringkuk dibalik jeruji besi sejak Selasa (02/04/2013) lalu.

Agus sebelumnya sempat menjabat sebagai mantan Camat Cimanggis. Ia tersandung kasus hukum atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Bermula dari jual beli lahan kavling milik PT Pertamina di RW05, Kecamatan Tapos. Agus mengaku, telah menjadi korban atas jual beli lahan milik PT Pertamina ke PT Wijaya Karya.

"Pak Agus sudah ditahan Polda Metro Jaya sejak delapan hari lalu. Dia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Ketua Hubungan Antarlembaga Pemuda Panca Marga Syamsul Marasabesi, (10/04/2013).

Pasalnya, Agus hendak menjadi fasilitator atau penghubung setelah mendapat kepastian dari Badan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok, tanah tersebut tidak memiliki masalah. Bahkan, BPPT mengeluarkan izin lokasi.

"Dia heran kenapa hanya dirinya yang ditahan. Sedangkan Kepala BPPT tidak ditahan," katanya.

Untuk kasus ini, kata Syamsul, Agus mendapatkan fee Rp2 miliar. Namun, ia hanya mengambil Rp1 miliar.

"Sisanya masuk ke tim sukses calon wali kota. Kasus itu terjadi sebelum Pemilihan Wali Kota Depok. Namun, saya tidak mau menyebut siapa nama calonnya," ucap Syamsul.

Syamsul menuturkan, Agus merasa dizolimi. Ia berjanji akan membuka kasus ini secara terang-terangan di meja hijau. Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Dia tidak mau hanya dirinya yang dijadikan korban," tukasnya.

Agus dituduh telah melakukan pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung Cempedek. Agus diduga telah memanfaatkan jabatannya, untuk menandatangani penjualan kembali lahan tersebut ke PT Wijaya Karya.

Dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina.

Dari Rp7 miliar yang dibayarkan PT Wijaya Karya, Agus hanya mengambil Rp2 miliar. Sebanyak Rp5 miliar diserahkan ke pemilik tanah. Dari Rp2 miliar fee Agus, Rp1 miliar diserahkan ke tim sukses.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved