Denda pengurusan akta kelahiran diprotes
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang administrasi kependudukan.
Hal tersebut untuk memperjelas pelaksanaan denda administrasi dalam pengurusan akta kelahiran yang selama ini sangat rawang dengan adanya pungutan liar. Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran harus rela mengeluarkan Rp600 ribu. Kondisi ini diprotes warga karena dinilai memberatkan.
Sejumlah warga yang keberatan melayangkan protes ke Pemkab Polman, Senin (1/4/2013). Dalam dialog yang diterima Wakil Bupati Polman, Nadjamuddin Ibrahim itu, warga mengutarakan bahwa masalah akta kelahiran saat ini menjadi persoalan di masyarakat.
“Kalau mengurus satu akte kelahiran sampai Rp600 ribu, maka kalau empat anak biayanya sampai dua jutaan. Ini sangat memberatkan dan membenani rakyat,” tandas Taufik perwakilan warga.
Taufik menyampaikan, bahwa pungutan pengurusan akta kelahiran tersebut bervariasi di tiap-tiap kecamatan, mulai dari Rp175 ribu hingga Rp600 ribu.
Kata Taufik, permasalahan tersebut, sebelumnya sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Polman dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun, kedua lembaga tersebut ternyata juga saling lempar tanggungjawab.
Taufik menuturkan, bahwa denda adminsitrasi tersebut tidak mempunyai payung hukum yang kuat. Kalau pun mengacu pada peraturan presiden nomor 25 tahun 2008, didalamnya juga tidak dijelaskan nominal denda yang harus dibayar oleh warga setelah lewat masa 60 hari atau satu tahun sejak lahir.
“Kalau memang ada denda seperti itu, sebaiknya dibuatkan perda agar ada payung hukum yang kuat,”pinta Taufik.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Bupati Polman, Nadjamuddin Ibrahim, mengaku akan segera menyikapi apa yang telah disampaikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat.
Namun, terkait denda administrasi yang berlaku di masyarakat saat ini, Pemkab tidak punya kewenangan untuk mengintervensi PN.
Sementara, terhadap Dukcapil, Nadjamuddin meminta jika memang selama ini pungutan dalam pengurusan akta kelahiran, mulai sekarang segera dihentikan.
“Saya tidak mau dengar lagi ada pungutan akta kelahiran. Dan jika ada calo-calo yang sengaja melakukan hal itu, segera dihentikan dan jangan dilayani,” tegas Nadjamuddin.
Hal tersebut untuk memperjelas pelaksanaan denda administrasi dalam pengurusan akta kelahiran yang selama ini sangat rawang dengan adanya pungutan liar. Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran harus rela mengeluarkan Rp600 ribu. Kondisi ini diprotes warga karena dinilai memberatkan.
Sejumlah warga yang keberatan melayangkan protes ke Pemkab Polman, Senin (1/4/2013). Dalam dialog yang diterima Wakil Bupati Polman, Nadjamuddin Ibrahim itu, warga mengutarakan bahwa masalah akta kelahiran saat ini menjadi persoalan di masyarakat.
“Kalau mengurus satu akte kelahiran sampai Rp600 ribu, maka kalau empat anak biayanya sampai dua jutaan. Ini sangat memberatkan dan membenani rakyat,” tandas Taufik perwakilan warga.
Taufik menyampaikan, bahwa pungutan pengurusan akta kelahiran tersebut bervariasi di tiap-tiap kecamatan, mulai dari Rp175 ribu hingga Rp600 ribu.
Kata Taufik, permasalahan tersebut, sebelumnya sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Polman dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun, kedua lembaga tersebut ternyata juga saling lempar tanggungjawab.
Taufik menuturkan, bahwa denda adminsitrasi tersebut tidak mempunyai payung hukum yang kuat. Kalau pun mengacu pada peraturan presiden nomor 25 tahun 2008, didalamnya juga tidak dijelaskan nominal denda yang harus dibayar oleh warga setelah lewat masa 60 hari atau satu tahun sejak lahir.
“Kalau memang ada denda seperti itu, sebaiknya dibuatkan perda agar ada payung hukum yang kuat,”pinta Taufik.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Bupati Polman, Nadjamuddin Ibrahim, mengaku akan segera menyikapi apa yang telah disampaikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat.
Namun, terkait denda administrasi yang berlaku di masyarakat saat ini, Pemkab tidak punya kewenangan untuk mengintervensi PN.
Sementara, terhadap Dukcapil, Nadjamuddin meminta jika memang selama ini pungutan dalam pengurusan akta kelahiran, mulai sekarang segera dihentikan.
“Saya tidak mau dengar lagi ada pungutan akta kelahiran. Dan jika ada calo-calo yang sengaja melakukan hal itu, segera dihentikan dan jangan dilayani,” tegas Nadjamuddin.
(ysw)