Denda pengurusan akta kelahiran diprotes

Senin, 01 April 2013 - 16:42 WIB
Denda pengurusan akta...
Denda pengurusan akta kelahiran diprotes
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang administrasi kependudukan.

Hal tersebut untuk memperjelas pelaksanaan denda administrasi dalam pengurusan akta kelahiran yang selama ini sangat rawang dengan adanya pungutan liar. Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran harus rela mengeluarkan Rp600 ribu. Kondisi ini diprotes warga karena dinilai memberatkan.

Sejumlah warga yang keberatan melayangkan protes ke Pemkab Polman, Senin (1/4/2013). Dalam dialog yang diterima Wakil Bupati Polman, Nadjamuddin Ibrahim itu, warga mengutarakan bahwa masalah akta kelahiran saat ini menjadi persoalan di masyarakat.

“Kalau mengurus satu akte kelahiran sampai Rp600 ribu, maka kalau empat anak biayanya sampai dua jutaan. Ini sangat memberatkan dan membenani rakyat,” tandas Taufik perwakilan warga.

Taufik menyampaikan, bahwa pungutan pengurusan akta kelahiran tersebut bervariasi di tiap-tiap kecamatan, mulai dari Rp175 ribu hingga Rp600 ribu.

Kata Taufik, permasalahan tersebut, sebelumnya sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Polman dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun, kedua lembaga tersebut ternyata juga saling lempar tanggungjawab.

Taufik menuturkan, bahwa denda adminsitrasi tersebut tidak mempunyai payung hukum yang kuat. Kalau pun mengacu pada peraturan presiden nomor 25 tahun 2008, didalamnya juga tidak dijelaskan nominal denda yang harus dibayar oleh warga setelah lewat masa 60 hari atau satu tahun sejak lahir.

“Kalau memang ada denda seperti itu, sebaiknya dibuatkan perda agar ada payung hukum yang kuat,”pinta Taufik.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Bupati Polman, Nadjamuddin Ibrahim, mengaku akan segera menyikapi apa yang telah disampaikan oleh sejumlah perwakilan masyarakat.

Namun, terkait denda administrasi yang berlaku di masyarakat saat ini, Pemkab tidak punya kewenangan untuk mengintervensi PN.

Sementara, terhadap Dukcapil, Nadjamuddin meminta jika memang selama ini pungutan dalam pengurusan akta kelahiran, mulai sekarang segera dihentikan.

“Saya tidak mau dengar lagi ada pungutan akta kelahiran. Dan jika ada calo-calo yang sengaja melakukan hal itu, segera dihentikan dan jangan dilayani,” tegas Nadjamuddin.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkab Sleman Jemput...
Pemkab Sleman Jemput Bola bagi Layanan Kependudukan Penyandang Sosial
Heboh, Surat Kependudukan...
Heboh, Surat Kependudukan Susi Pudjiastuti Dijadikan Bungkus Gorengan
Kurang Pemahaman, Warga...
Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil
Begini Cara Mengurus...
Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Penduduk China Bakal...
Penduduk China Bakal Menyusut 50 Persen dalam 80 Tahun, Karena Remaja Enggan Punya Anak
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
14 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
20 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
32 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved