Menjamur, baliho caleg dibersihkan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah disorot terkait menjamurnya baliho calon legislatif (caleg), Panwaslu Sidoarjo akhirnya turun tangan. Baliho caleg yang dipasang di beberapa titik pusat keramaian diturunkan.
Panwaslu bersama Satpol PP Pemkab Sidoarjo menyisir sepanjang jalan protokol mulai Kecamatan Waru sampai Porong. Puluhan baliho caleg berukuran sedang sampai besar di turunkan.
Bahkan, baliho caleg bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah juga ikut diturunkan. Baliho bergambar Saiful Ilah dengan salah satu caleg dipasang dibeberapa sudut kota.
Salah satu baliho berukuran besar bergambar Saiful Ilah yang diturunkan salah satunya di sisi timur alun-alun Sidoarjo. "Semua baliho caleg disepanjang jalan protokol kita turunkan," ujar anggota Panwaslu Sidoarjo, Burhanuddin, Minggu (26/5/2013).
Burhanuddin menambahkan, untuk baliho dan atribut caleg yang diturunkan memang baru sebatas di sepanjang jalan protokol. Sedangkan untuk baliho dan atribut caleg yang di pasang di jalan-jalan kecamatan juga akan ditertibkan.
Untuk atribut di area kecamatan, lanjut Burhanuddin akan ditertibkan oleh Panwascam. "Hari ini kita fokus menurunkan baliho caleg dan atribut parpol disepanjang jalan protokol," tegasnya.
Selanjutnya, penertiban baliho dan atribut parpol yang dipasang di tempat terlarang akan diteruskan oleh Panwascam. Diharapkan idak adalagi pelanggaran pemilu.
Terkait atribut parpol dan caleg berupa reklame, Burhanuddin mengaku akan berkoordinasi dengan bagian perizinan Pemkab Sidoarjo.
"Akan kami koordinasikan dengan pemkab dan agen reklame terkait foto dan atribut parpol," tegasnya.
Penertiban atribut, alat peraga dan baliho caleg berdasarkan keputusan KPiU Sidoarjo nomor 18/Kpts/KPU-014.329888/2013. Semua alat peraga, atribut parpol dan foto caleg yang dipasang di area terlarang akan diturunkan.
Salah satu area bebas atribut dan alat peraga parpol diantaranya, alun-alun, median jalan mulai Waru sampai Porong.
Terpisah, Ketua DPD Golkar Sidoarjo Warih Andono menegaskan, Panwaslu jangan sembarangan menertibkan alat peraga parpol maupun foto caleg. Sebab, sudah ada aturannya area mana saja yang dilarang dan diperbolehkan.
"Semua sudah ada aturannya, jadi kalau alat peraga parpol dipasang di area terlarang sudah sewajarnya kalau ditertibkan," pintanya.
Panwaslu bersama Satpol PP Pemkab Sidoarjo menyisir sepanjang jalan protokol mulai Kecamatan Waru sampai Porong. Puluhan baliho caleg berukuran sedang sampai besar di turunkan.
Bahkan, baliho caleg bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah juga ikut diturunkan. Baliho bergambar Saiful Ilah dengan salah satu caleg dipasang dibeberapa sudut kota.
Salah satu baliho berukuran besar bergambar Saiful Ilah yang diturunkan salah satunya di sisi timur alun-alun Sidoarjo. "Semua baliho caleg disepanjang jalan protokol kita turunkan," ujar anggota Panwaslu Sidoarjo, Burhanuddin, Minggu (26/5/2013).
Burhanuddin menambahkan, untuk baliho dan atribut caleg yang diturunkan memang baru sebatas di sepanjang jalan protokol. Sedangkan untuk baliho dan atribut caleg yang di pasang di jalan-jalan kecamatan juga akan ditertibkan.
Untuk atribut di area kecamatan, lanjut Burhanuddin akan ditertibkan oleh Panwascam. "Hari ini kita fokus menurunkan baliho caleg dan atribut parpol disepanjang jalan protokol," tegasnya.
Selanjutnya, penertiban baliho dan atribut parpol yang dipasang di tempat terlarang akan diteruskan oleh Panwascam. Diharapkan idak adalagi pelanggaran pemilu.
Terkait atribut parpol dan caleg berupa reklame, Burhanuddin mengaku akan berkoordinasi dengan bagian perizinan Pemkab Sidoarjo.
"Akan kami koordinasikan dengan pemkab dan agen reklame terkait foto dan atribut parpol," tegasnya.
Penertiban atribut, alat peraga dan baliho caleg berdasarkan keputusan KPiU Sidoarjo nomor 18/Kpts/KPU-014.329888/2013. Semua alat peraga, atribut parpol dan foto caleg yang dipasang di area terlarang akan diturunkan.
Salah satu area bebas atribut dan alat peraga parpol diantaranya, alun-alun, median jalan mulai Waru sampai Porong.
Terpisah, Ketua DPD Golkar Sidoarjo Warih Andono menegaskan, Panwaslu jangan sembarangan menertibkan alat peraga parpol maupun foto caleg. Sebab, sudah ada aturannya area mana saja yang dilarang dan diperbolehkan.
"Semua sudah ada aturannya, jadi kalau alat peraga parpol dipasang di area terlarang sudah sewajarnya kalau ditertibkan," pintanya.
(lns)