Warga Sukamaju-Mappedeceng Gugat Perda Peternakan
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah warga di Kecamatan Soukmaju dan Mappedeceng menggugat peraturan daerah (Perda) No 03 Tahun 2003 tentan bangunan peternakan.
Pasalnya, Perda tersebut dipandang sudah tidak layak lagi dijadikan pedoman pembangunan ternak di daerah ini karena hanya mengatur 15 meter dari pemukiman warga.
Menurut Almunawar salah seorang warga Mappedeceng, aroma busuk yang ditimbulkan dari kotoran ayam bisa mencapai ratusan meter sehingga sangat mengganggu masyarakat.
"Aroma kotoran ayam sangat menyengat hidung dan sudah sangat mengganggu," kata Almunawar di DPRD Luwu Utara, Jumat (22/3/2013).
Tak bau kotoran ayam yang mengganggu, lingkungan warga juga menjadi kumuh karena banyaknya lalat.
"Saya minta DPRD Luwu Utara segera melakukan revisi Perda No 03 Tahun 2003 terkait jarak peternakan ayam dari pemukiman penduduk," tegas Almunawar.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara Nursalam Syamsuddin mengaku dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dinas Pertanian pekan lalu telah menginstruksikan agar segera mengambil langkah cepat menangani keluhan masyarakat di dua kecamatan tersebut.
Paling tidak lanjutnya, Dinas Pertanian segera melakukan penyemprotan terhadap lalat yang cukup mengganggu di salah satu SMP di Kecamatan Sukamaju.
Sementara Kepala Bidang Peterenakan Dinas Pertanian Luwu Utara drh Kuncoro siap mengajukan revisi perda yang dituntut masyarakat. Hanya saja, pengusulam perubahan Perda harus mengikuti penyusunan anggaran.
"Insya Allah kalau anggota DPRD mengakomodir anggaran perubahan maka revisi perda sudah dapat diajukan pada Oktober mendatang," katanya.
Pasalnya, Perda tersebut dipandang sudah tidak layak lagi dijadikan pedoman pembangunan ternak di daerah ini karena hanya mengatur 15 meter dari pemukiman warga.
Menurut Almunawar salah seorang warga Mappedeceng, aroma busuk yang ditimbulkan dari kotoran ayam bisa mencapai ratusan meter sehingga sangat mengganggu masyarakat.
"Aroma kotoran ayam sangat menyengat hidung dan sudah sangat mengganggu," kata Almunawar di DPRD Luwu Utara, Jumat (22/3/2013).
Tak bau kotoran ayam yang mengganggu, lingkungan warga juga menjadi kumuh karena banyaknya lalat.
"Saya minta DPRD Luwu Utara segera melakukan revisi Perda No 03 Tahun 2003 terkait jarak peternakan ayam dari pemukiman penduduk," tegas Almunawar.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara Nursalam Syamsuddin mengaku dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dinas Pertanian pekan lalu telah menginstruksikan agar segera mengambil langkah cepat menangani keluhan masyarakat di dua kecamatan tersebut.
Paling tidak lanjutnya, Dinas Pertanian segera melakukan penyemprotan terhadap lalat yang cukup mengganggu di salah satu SMP di Kecamatan Sukamaju.
Sementara Kepala Bidang Peterenakan Dinas Pertanian Luwu Utara drh Kuncoro siap mengajukan revisi perda yang dituntut masyarakat. Hanya saja, pengusulam perubahan Perda harus mengikuti penyusunan anggaran.
"Insya Allah kalau anggota DPRD mengakomodir anggaran perubahan maka revisi perda sudah dapat diajukan pada Oktober mendatang," katanya.
(ysw)