15 warga divonis empat bulan Penjara

Kamis, 21 Maret 2013 - 21:08 WIB
15 warga divonis empat...
15 warga divonis empat bulan Penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Soesilo Atmoko, Kamis (21/3) akhirnya menjatuhkan vonis empat bulan penjara masa percobaan delapan bulan kepada 15 warga Desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo.

Mereka terbukti bersalah melakukan perusakan aset milik investor tambang pasir besi, CV Guci Mas Nusantara. Dengan vonis tersebut, belasan terdakwa tersebut tidak perlu menjalani hukuman penjara. Kecuali, jika mereka melakukan aksi perusakan serupa dalam kurun waktu masa percobaan.

Belasan warga Desa Bandungharjo yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, masing-masing yakni Heri Susanto, Andi Pramono, Budiman Haryanto, Sudarni, Faridatul Muntafiah, Budi Lestari, Upik Hidayat, Rismawanto, Khoirul Iman, M Syifauddin, Agus Lisgiyantoro, Kiswanto, John Seno, Idham Cholik dan dan Hartono.

Majelis hakim menilai bahwa 15 terdakwa tersebut secara sah dan menyakinkan melanggar pasar 170 ayat 1 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan enam bulan penjara masa percobaan 10 bulan.

Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa sama–sama menerima hasil putusan dari majelis hakim ini.

“Berdasar bukti-bukti yang ada, tindakan warga ini memang melanggar aturan yang ada,” kata Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Soesilo Atmoko, Kamis (21/3/2013).

Perwakilan tim kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Misbakhul Munir mengatakan, meskipun menerima vonis tersebut, namun pihaknya tetap kecewa dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Sebab tindakan yang dilakukan belasan warga ini pada 30 April 2012 lalu ini merupakan buntut dari aktivitas penambangan pasir besi di Pantai Bantunan, Desa Bandungharjo.

Seperti persidangan sebelumnya, sebelum dimulai ratusan warga Desa Bandungharjo terlebih dulu menggelar doa dan istigoshah bersama di depan Kantor PN Jepara. Aksi solidaritas sekitar 400 warga ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
(ysw)
Berita Terkait
Rumah Aman Milik DPPPA...
Rumah Aman Milik DPPPA di Kota Makassar Dirusak Belasan Remaja
Nekat Rusak Pos Kampus...
Nekat Rusak Pos Kampus Pelita Bangsa, Pria 26 Tahun Dibekuk
Gedung Pertemuan Hotel...
Gedung Pertemuan Hotel Sinjai dan Warkop Dirusak OTK
KNPI Sulsel Laporkan...
KNPI Sulsel Laporkan Dugaan Pengrusakan Inventaris Sekretariat ke Polisi
Diduga Lakukan Perusakan...
Diduga Lakukan Perusakan di Penginapan, 9 Remaja Bitung Diringkus Polisi
Polisi Periksa Pelapor...
Polisi Periksa Pelapor Perusakan Kapal Nelayan Bantaeng
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
30 menit yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
58 menit yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
1 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
1 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
2 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
4 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved