Nasib Kades Tonyaman ditentukan Tim Pemkab
A
A
A
Sindonews.com - Meski Syamsuddin, Kepala Desa (Kades) Tonyaman telah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan kades, namun surat pemberhentian secara resmi belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman).
Nasib Syamsuddin apakah akan diberhentikan atau tidak dari kepala desa ditentukan dalam rapat tim yang terdiri dari asisten I Pemkab Polman bidang pemerintahan dan Kesra, BPMPD, dan beberapa tim terkait lainnya.
"Masih dalam proses. Yang pasti sampai saat ini, belum ada surat pemecatan atau pemberhentian terhadap Syamsuddin sebagai kades di Tonyaman," ujar Asisten I Bidang Pemerintaha dan Kesra, Amujib kepada SINDO di kantornya, Senin (18/3/2013).
Amujib mengakui, memang benar bahwa putusan PN Polewali yang menyatakan bahwa Syamsuddin terbukti menggunakan ijazah yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala desa sudah ada.
Hanya saja, untuk putusan PN tersebut, tim Pemkab Polman segera rapat untuk menyampaikan pertimbangan ke bupati, terkait status Syamsudddin pasca putusan PN.
"Hasil rapat, akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan selanjutnya," jelas Amujib.
Kata dia, pemberhentian kepala desa, adalah dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Polman yang juga mengesahkan pengangkatan kepala desa di daerah ini. Bupati akan membuat keputusan, setelah memeroleh pertimbangan dari tim, berdasarkan hasil kajian terhadap putusan PN Polewali.
"Belum ada keputusan (bupati) terkait status saudara Syamsuddin sebagai Kades Tonyaman. Namun, pemkab tentu saja menghargai putusan PN sebagai hasil dari sebuah proses hukum," tambah Amujib.
Nasib Syamsuddin apakah akan diberhentikan atau tidak dari kepala desa ditentukan dalam rapat tim yang terdiri dari asisten I Pemkab Polman bidang pemerintahan dan Kesra, BPMPD, dan beberapa tim terkait lainnya.
"Masih dalam proses. Yang pasti sampai saat ini, belum ada surat pemecatan atau pemberhentian terhadap Syamsuddin sebagai kades di Tonyaman," ujar Asisten I Bidang Pemerintaha dan Kesra, Amujib kepada SINDO di kantornya, Senin (18/3/2013).
Amujib mengakui, memang benar bahwa putusan PN Polewali yang menyatakan bahwa Syamsuddin terbukti menggunakan ijazah yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala desa sudah ada.
Hanya saja, untuk putusan PN tersebut, tim Pemkab Polman segera rapat untuk menyampaikan pertimbangan ke bupati, terkait status Syamsudddin pasca putusan PN.
"Hasil rapat, akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan selanjutnya," jelas Amujib.
Kata dia, pemberhentian kepala desa, adalah dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Polman yang juga mengesahkan pengangkatan kepala desa di daerah ini. Bupati akan membuat keputusan, setelah memeroleh pertimbangan dari tim, berdasarkan hasil kajian terhadap putusan PN Polewali.
"Belum ada keputusan (bupati) terkait status saudara Syamsuddin sebagai Kades Tonyaman. Namun, pemkab tentu saja menghargai putusan PN sebagai hasil dari sebuah proses hukum," tambah Amujib.
(ysw)