Nasib Kades Tonyaman ditentukan Tim Pemkab

Senin, 18 Maret 2013 - 16:03 WIB
Nasib Kades Tonyaman...
Nasib Kades Tonyaman ditentukan Tim Pemkab
A A A
Sindonews.com - Meski Syamsuddin, Kepala Desa (Kades) Tonyaman telah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan kades, namun surat pemberhentian secara resmi belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman).

Nasib Syamsuddin apakah akan diberhentikan atau tidak dari kepala desa ditentukan dalam rapat tim yang terdiri dari asisten I Pemkab Polman bidang pemerintahan dan Kesra, BPMPD, dan beberapa tim terkait lainnya.

"Masih dalam proses. Yang pasti sampai saat ini, belum ada surat pemecatan atau pemberhentian terhadap Syamsuddin sebagai kades di Tonyaman," ujar Asisten I Bidang Pemerintaha dan Kesra, Amujib kepada SINDO di kantornya, Senin (18/3/2013).

Amujib mengakui, memang benar bahwa putusan PN Polewali yang menyatakan bahwa Syamsuddin terbukti menggunakan ijazah yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala desa sudah ada.

Hanya saja, untuk putusan PN tersebut, tim Pemkab Polman segera rapat untuk menyampaikan pertimbangan ke bupati, terkait status Syamsudddin pasca putusan PN.

"Hasil rapat, akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan selanjutnya," jelas Amujib.

Kata dia, pemberhentian kepala desa, adalah dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Polman yang juga mengesahkan pengangkatan kepala desa di daerah ini. Bupati akan membuat keputusan, setelah memeroleh pertimbangan dari tim, berdasarkan hasil kajian terhadap putusan PN Polewali.

"Belum ada keputusan (bupati) terkait status saudara Syamsuddin sebagai Kades Tonyaman. Namun, pemkab tentu saja menghargai putusan PN sebagai hasil dari sebuah proses hukum," tambah Amujib.
(ysw)
Berita Terkait
Apakah Ijazah Palsu...
Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya
Polda Jatim Bekuk Komplotan...
Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu, Ditawarkan ke Pencari Kerja
Begini Cara Membedakan...
Begini Cara Membedakan Ijazah Legal dengan yang Abal-Abal
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek dengan Anggaran Sangat Besar
Apakah Ijazah Palsu...
Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia
Diselidiki Polda Jatim,...
Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
16 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved