'Sunat' perjalanan dinas, Kasubag TU DPRD Trenggalek ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan Kasubag Tata Usaha Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek Sulistyowati. Penahanan Sulistyowati terkait kasus korupsi uang perjalanan dinas anggota legislatif yang sebelumnya mengantarkan Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas ke Rutan Medaeng.
"Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kejaksaan," ujar Kepala Kejari Trenggalek Adianto kepada wartawan, Senin (18/3/2013).
Pada dua panggilan pemeriksaan sebelumnya, Sulistyowati memilih mangkir. Diduga khawatir bernasib seperti Akbar Abbas yang ditangkap di lobi hotel Surabaya, tersangka Sulistyowati memilih menyerahkan diri.
"Ini sebenarnya panggilan pemeriksaan yang ketiga. Dan kita putuskan untuk melakukan penahanan," terang Adianto.
Sulistyowati merupakan tersangka kedua kasus pemotongan uang perjalanan dinas anggota DPRD Trenggalek.
Sejak tahun 2010 hingga 2012, uang yang diberikan kepada masing-masing dewan yang melakukan kunker dipotong tiga persen. Dalam keteranganya, tersangka Akbar Abbas mengatakan potongan tersebut dikelola oleh Kasubag TU sekretariat DPRD.
Sulistyowati resmi ditahan sekira pukul 11.00 Wib. PNS yang sudah bertahun-tahun mengabdi di Sekretariat DPRD itu hanya bisa pasrah.
Seperti halnya tersangka Akbar Abbas, menurut Adianto, tersangka Sulistyowati langsung dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya. Hal itu untuk memudahkan proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Penempatan di rutan medaeng murni untuk memudahkan proses hukum," pungkasnya.
"Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kejaksaan," ujar Kepala Kejari Trenggalek Adianto kepada wartawan, Senin (18/3/2013).
Pada dua panggilan pemeriksaan sebelumnya, Sulistyowati memilih mangkir. Diduga khawatir bernasib seperti Akbar Abbas yang ditangkap di lobi hotel Surabaya, tersangka Sulistyowati memilih menyerahkan diri.
"Ini sebenarnya panggilan pemeriksaan yang ketiga. Dan kita putuskan untuk melakukan penahanan," terang Adianto.
Sulistyowati merupakan tersangka kedua kasus pemotongan uang perjalanan dinas anggota DPRD Trenggalek.
Sejak tahun 2010 hingga 2012, uang yang diberikan kepada masing-masing dewan yang melakukan kunker dipotong tiga persen. Dalam keteranganya, tersangka Akbar Abbas mengatakan potongan tersebut dikelola oleh Kasubag TU sekretariat DPRD.
Sulistyowati resmi ditahan sekira pukul 11.00 Wib. PNS yang sudah bertahun-tahun mengabdi di Sekretariat DPRD itu hanya bisa pasrah.
Seperti halnya tersangka Akbar Abbas, menurut Adianto, tersangka Sulistyowati langsung dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya. Hal itu untuk memudahkan proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Penempatan di rutan medaeng murni untuk memudahkan proses hukum," pungkasnya.
(ysw)