Melanggar Pilkada Jawa Barat, Bupati Bogor jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com – Penyidik Mapolresta Depok telah menyatakan Bupati Bogor RY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur Jawa Barat yang berlangsung beberapa waktu yang lalu. Hal itu diungkapkan Kanit II Resmob, Polda Metro Jaya Komisaris Febriansyah.
Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor. Bahkan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa hari Senin dan sudah jadi tersangka," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Depok yang mulai hari ini menjabat sebagai Kanit II Resmob, Polda Metro Jaya Komisaris Febriansyah kepada wartawan, Rabu (13/03/2013).
RY diperiksa di Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor. Sejauh ini, RY diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
"Kalau pejabatkan harus ada surat cuti, tapi dia tidak cuti," kata Febriansyah.
Febriansyah memastikan, semua berkas pemeriksaan sudah lengkap. Bahkan, berkas kasusnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok untuk diperkarakan. RY melanggar undang-undang pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 880 tentang kampanye di luar jadwal.
"Berkasnya sudah dikirim," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Namun, dirinya tidak dalam kapasitas menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan.
"Iya saya dampingi saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor, saya tidak bisa menjelaskan," katanya.
Menurut Sutarno, pelanggaran yang dilaporkan itu, dilakukan di Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Walaupun masuk Kabupaten Bogor dan menjadi kewenangan Panwaslu kabupaten setempat, tapi wilayah hukumnya masuk ke Depok. Artinya, semua masalah hukum di Kecamatan Bojong Gede itu masuk Depok.
"Karena itu masuk wilayah hukum Depok maka diperiksa di Polres Depok," jelas Sutarno.
Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor. Bahkan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa hari Senin dan sudah jadi tersangka," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Depok yang mulai hari ini menjabat sebagai Kanit II Resmob, Polda Metro Jaya Komisaris Febriansyah kepada wartawan, Rabu (13/03/2013).
RY diperiksa di Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor. Sejauh ini, RY diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
"Kalau pejabatkan harus ada surat cuti, tapi dia tidak cuti," kata Febriansyah.
Febriansyah memastikan, semua berkas pemeriksaan sudah lengkap. Bahkan, berkas kasusnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok untuk diperkarakan. RY melanggar undang-undang pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 880 tentang kampanye di luar jadwal.
"Berkasnya sudah dikirim," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Namun, dirinya tidak dalam kapasitas menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan.
"Iya saya dampingi saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor, saya tidak bisa menjelaskan," katanya.
Menurut Sutarno, pelanggaran yang dilaporkan itu, dilakukan di Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Walaupun masuk Kabupaten Bogor dan menjadi kewenangan Panwaslu kabupaten setempat, tapi wilayah hukumnya masuk ke Depok. Artinya, semua masalah hukum di Kecamatan Bojong Gede itu masuk Depok.
"Karena itu masuk wilayah hukum Depok maka diperiksa di Polres Depok," jelas Sutarno.
(stb)