Dua tahanan korupsi dana masjid raya kabur

Rabu, 13 Maret 2013 - 13:37 WIB
Dua tahanan korupsi dana masjid raya kabur
Dua tahanan korupsi dana masjid raya kabur
A A A
Sindonews.com - Dua tahanan Kepolisiaan Daerah Maluku Utara (Polda Malut) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya, Kabupaten Kepulauan Sula kabur. Diduga keduanya sengaja dilepaskan oleh oknum di dalam Polda Malut.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendrik M Rumsayor mengakui kalau penanganan kasus korupsi pembangunan masjid raya di internal kepolisiaan tidak sejalan. Bahkan penyidik sendiri sengaja melarikan dua orang tersangka korupsi dana masjid raya itu.

Hendrik menambahkan, pihaknya mengalami kesulitan menyerahkan dua tersangka di kejaksaan.

"Kedua tersangka ini seperti dilindungi oleh orang-orang yang terlatih. Padahal BAP tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya di Mapolda Malut, Rabu (13/2/2013).

Untuk itu, Hendrik berharap masyarakat membantu penyidik memberikan informasi tempat persembunyiaan dua tersangka yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini, Polda Malut terus memburu kedua tersangka yang terlibat kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sula yang menggunakan APBD senilai Rp25 miliar itu. Mereka yang kabur adalah Safrudin Buamonabot (Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Mangole, Mage M Tjiarso yang menjadi kontraktor.

Sebagaimana di ketahui, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya tersebut, penyidik Reskrimsus Mapolda Malut telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan Kadis PU Sula, Mahmud Syafrudin.

Dari empat tersangka, hanya tiga yang baru di tahan. Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus belum ditahan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4361 seconds (0.1#10.140)