Kadinkes Blitar akan jadi saksi korupsi

Senin, 11 Maret 2013 - 21:02 WIB
Kadinkes Blitar akan jadi saksi korupsi
Kadinkes Blitar akan jadi saksi korupsi
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani dianggap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengetahui proses pengadaan mobil puskesmas keliling (pusling) Rp1,185 miliar yang telah ditetapkan sebagai kasus korupsi.

Karenanya, penyidik akan menghadirkan Kuspardani sebagai saksi terdakwa korupsi Made Yulian dalam persidangan lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya.

“Karena yang bersangkutan kepala dinas, tentunya tahu apa yang dilakukan anak buahnya (Made Yulian),“ ujar Kasi Intel Kejari Blitar M Ansori kepada wartawan, Senin (11/3/2013).

Pengadaan tiga unit mobil merek Ford Ranger berlangsung tahun 2008. Permasalahan muncul pada tahun 2010 ketika dua dari tiga mobil tidak bisa dioperasikan. Kedua unit mobil tersebut tidak memiliki surat jalan (STNK dan BPKB) karena pihak dealer tidak bersedia mengeluarkan.

Alasan dealer CV Anugerah Mitra Perdana (AMP) selaku pemenang tender, pembayaran pembelian mobil belum dilunasi. Sementara pada saat bersamaan BPK dalam auditnya menyatakan pengadaan tersebut telah menyalahi prosedur dan diduga merugikan keuangan negara.

Dalam penyelidikan, terdakwa Made yang menjadi pimpinan proyek diketahui tidak melakukan proses tender lelang secara benar. Tersangka memilih mekanisme penunjukan langsung yang disamarkan.

Tak berlangsung lama, Made ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Lapas Klas II B Blitar. Sementara pihak rekanan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Ansori sebagai Kepala Dinas tentunya Kuspardani selalu mendapat laporan dari bawahan. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Segala kemungkinan bisa terjadi. Kita masih terus mengembangkan penyidikan,“ pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8557 seconds (0.1#10.140)