Kemenhan minta anggota TNI yang terbukti dihukum

Sabtu, 09 Maret 2013 - 10:28 WIB
Kemenhan minta anggota...
Kemenhan minta anggota TNI yang terbukti dihukum
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) minta anggota TNI yang terbukti melakukan penyerangan terhadap Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Baturaja, Sumatera Selatan (sumsel), segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Kerja Sama dan Informasi Kemenhan, Erry Hermawan mengatakan, hal itu telah mendapat dukungan dari TNI Angkatan Darat (AD).

"TNI ada di bawah Kemenhan secara khususnya, tentu kita harus mendukung sesuai dengan prosedur hukum, dan Pangdam (Panglima Kodam) juga sudah meminta maaf," terang Erry dalam diskusi polemik Sindo Radio yang bertajuk 'Cerita Lama Polisi dan Tentara' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2013).

Pada kesempatan itu dia berjanji, Kemenhan akan bersikap netral untuk menyikapi permasalahan itu. Maka itu, pihaknya tidak akan ikut campur bagi anggota TNI yang terbukti melakukan perusakan di Mapolres OKU itu.

Dia menambahkan, pihaknya hanya menangani kesejahteraan TNI dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). "Jadi untuk kasus bentrok TNI dengan Polri dalam hal ini kami lebih netral," tegasnya.

Lebih lanjut menurut Erry, langkah yang telah dilakukan pihak TNI dengan Kepolisian dinilai sudah tepat, termasuk dengan membentuk tim investigasi kejadian tersebut.

Dia juga menerangkan, hubungan TNI dan Polri kini sudah mulai kondusif, ini tak lain karena pimpinan kedua lembaga itu sudah berkomunikasi untuk menuntaskan permasalahan bentrok itu secara bersamaan.

"Sekarang dalam jangka pendek sudah ada penyelidikan hukum dan sudah satu hubungan yang membaik dan membangun komunikasi yang intens antara komandan batalyon dengan Kapolres setempat," lanjutnya.

Hal itu, yang membuat dirinya optimis kalau masalah bentrok antara TNI dan Polri di OKU akan segera teratasi. "Tentu dengan optimisme yang tinggi konflik ini akan berakhir," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7845 seconds (0.1#10.140)