Kapolri & Panglima TNI diminta bersinergi redam konflik kesatuan

Kamis, 07 Maret 2013 - 20:08 WIB
Kapolri & Panglima TNI diminta bersinergi redam konflik kesatuan
Kapolri & Panglima TNI diminta bersinergi redam konflik kesatuan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir meminta pihak terkait agar segera menuntaskan akar persoalan yang menyebabkan oknum TNI menyerbu Polres OKU, Sumatera Selatan. Menurutnya, tak ada asap jika tak ada api.

"Oknum TNI melakukan pembakaran itu kan ada penyebabnya, seharusnya itu yang segera dituntaskan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Dia mengatakan, insiden tersebut harus segera diusut baik oleh Kapolri maupun Panglima TNI. Karena itu bisa menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

"Jika tidak segera diredam, dikhawatirkan bisa memperpanjang konflik antar kesatuan," katanya.

Dia menyatakan, setelah akar permasalahan tersebut dituntaskan baru dilakukan langkah hukum terkait penyerbuan oleh oknum TNI tersebut. "Yang perlu dituntaskan adalah kasus oknum polisi yang menembak oknum TNI itu, kan itu akarnya. Setelah itu baru diusut kasus yang melibatkan oknum TNI," katanya.

Seperti diketahui, puluhan anggota TNI mendatangi Mapolres OKU dan unjuk rasa terkait meninggalnya Pratu HO yang diketahui ditembak oleh Brigadir WJ. Penembakan tersebut diduga berawal pada saat pelaku menjalankan tugasnya di depan pos polisi.

Saat itu, pelaku yang sudah diperiksa atasan, sedang memeriksa pelanggar lalu lintas. Namun secara tiba-tiba, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor sempat mengeluarkan pernyataannya ke arah pelaku. Hal tersebut dianggap oleh pelaku sebagai tindakan penghinaan.

Kemudian oleh pelaku, korban sempat diuber dan secara tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api. Korban tersungkur di jalan dan meninggal dunia. Atas hal itu oknum TNI tersebut tidak terkontrol lagi, sehingga melakukan pembakaran serta empat anggota Polres OKU ditusuk.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7222 seconds (0.1#10.140)