Makelar tanah TPAS Banyuroto dituntut 6,5 tahun

Senin, 04 Maret 2013 - 22:09 WIB
Makelar tanah TPAS Banyuroto...
Makelar tanah TPAS Banyuroto dituntut 6,5 tahun
A A A
Sindonews.com – Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Wates menuntut dua terdakwa korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Nanggulan, Heribertus Sambudi Suharyanto dan Sayono, dengan hukuman penjara 6,5 tahun.

Dua terdakwa juga dituntut denda Rp400 juta, serta uang pengganti. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pekan lalu.

Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengatakan, Heribertus dan Sayono yang berperan sebagai makelar dikenai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Arif mengatakan, uang pengganti yang dibebankan kepada Heribertus sebesar Rp114.246.500. Jika dalam satu bulan setelah putusan tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar maka diganti hukuman penjara tiga tahun tiga bulan. Sayono dituntut uang pengganti Rp104 juta dengan subsider yang sama.

"Tuntutan disampaikan JPU dalam sidang pekan lalu. Senin (4/3/2013) agenda sidang dilanjutkan pembelaan dari penasehat hukum Heribertus, sedangkan Selasa (5/3/2013) pembelaan terdakwa Sayono," kata Ariefdi Kejari Wates, Senin (4/3/2013).

Dua terdakwa lain, kata Arief, yakni Puji Hartono dan Suroso baru akan menjalani sidang perdana Kamis (7/3/2013) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Heribertus dan Sayono saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Wates, sementara Puji Hartono dan Suroso hanya dikenai tahanan kota.

Sementara itu, terkait tersangka Sarjana yang baru saja diberhentikan dari jabatan Asisten Sekda Kulonprogo bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kejari Wates belum menentukan sikap apakah akan ditahan atau tidak. Kejari juga menyebut belum merespon surat pengajuan penangguhan penahanan Sarjana.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kebakaran Melanda Permukiman...
Kebakaran Melanda Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Malam Ini
13 menit yang lalu
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
59 menit yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
1 jam yang lalu
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
1 jam yang lalu
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
2 jam yang lalu
Polisi Didesak Upayakan...
Polisi Didesak Upayakan Pengembalian Kerugian Korban Penipuan WO Marwah
3 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved