Korupsi, Agus Wahyudi minta pengalihan tahanan kota
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi dana Stimulus Rp 20 miliar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUBMCK) Kabupaten Tulungagung Agus Wahyudi meminta pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota.
“Berkasnya sudah kita ajukan ke Mabes Polri. Kita tinggal menunggu jawaban dari sana,“ ujar kuasa hukum Agus Wahyudi, Solehoddin kepada SINDO Rabu (27/2/2013).
Saat awal penahanan oleh Mabes Polri 12 Februari 2013, kuasa hukum Agus Wahyudi langsung mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu mengingat tenaga dan pikiran yang bersangkutan dibutuhkan di lingkungan pekerjaanya.
“Lagian klien saya kooperatif. Tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Namun pengajuan kami tidak ditanggapi,“ terang Solehoddin.
Meski penangguhan tahanan tidak dikabulkan, Agus Wahyudi berharap bisa dekat dengan keluarganya di Tulungagung. Istri, anak dan sebagian besar kerabat dan kolega Agus Wahyudi berada di Tulungagung.
Agus Wahyudi disangka menyelewengkan dana APBN tahun 2008. Dana Rp 20 miliar yang seharusnya berada di dalam rekening kas daerah dialirkan ke dalam rekening pribadi. Sebagai pengguna anggaran, Agus juga merekayasa pelaksanaan proyek yang terbagi dari 70 persen fisik dan 30 persen non fisik.
“Berkasnya sudah kita ajukan ke Mabes Polri. Kita tinggal menunggu jawaban dari sana,“ ujar kuasa hukum Agus Wahyudi, Solehoddin kepada SINDO Rabu (27/2/2013).
Saat awal penahanan oleh Mabes Polri 12 Februari 2013, kuasa hukum Agus Wahyudi langsung mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu mengingat tenaga dan pikiran yang bersangkutan dibutuhkan di lingkungan pekerjaanya.
“Lagian klien saya kooperatif. Tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Namun pengajuan kami tidak ditanggapi,“ terang Solehoddin.
Meski penangguhan tahanan tidak dikabulkan, Agus Wahyudi berharap bisa dekat dengan keluarganya di Tulungagung. Istri, anak dan sebagian besar kerabat dan kolega Agus Wahyudi berada di Tulungagung.
Agus Wahyudi disangka menyelewengkan dana APBN tahun 2008. Dana Rp 20 miliar yang seharusnya berada di dalam rekening kas daerah dialirkan ke dalam rekening pribadi. Sebagai pengguna anggaran, Agus juga merekayasa pelaksanaan proyek yang terbagi dari 70 persen fisik dan 30 persen non fisik.
(ysw)