Lurah nyambi calo tanah akan dipolisikan?

Rabu, 27 Februari 2013 - 16:42 WIB
Lurah nyambi calo tanah...
Lurah nyambi calo tanah akan dipolisikan?
A A A
Sindonews.com - DPRD Makassar merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar menindak tegas para oknum lurah nakal yang terbukti nyambi menjadi makelar tanah.

Anggota Komisi D Bidang Pemerintahan Mustagfir Sabry mengatakan, para lurah nakal ini harus segera ditindak agar kasus-kasus seperti ini tidak muncul lagi dalam modus operandi yang baru.

Sanksinya kata dia, bisa bermacam-macam. Baik mengacu pada undang-undang kepegawaian berupa peringatan sampai pemecatan, ataukah jika sudah masuk pada wilayah pidana maka sebaiknya dialihkan saja pada ranah hukum.

“Lurah menjadi makelar tanah itu sebenarnya melakukan pelanggaran pidana. Kalau pidana ya..jalur hukum saja. Penyidikannnya diserahkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya, Rabu (27/2/2013).

Karena dengan menjadi makelar, lanjut legislator PDK ini, maka transaksi tersebut sudah pasti tidak akan sesuai lagi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya dari yang harusnya Rp1 miliar, menjadi hanya Rp500 juta untuk dibuat dalam Akta Jual Beli (AJB).

Akibatnya, pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHB) juga termanipulasi dan akan merugikan daerah. Sehingga dia meminta Dinas Pendapatan Daerah dan semaua komponen terkait harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan transaksi pertanahan.

Walikota Makassar Ilham arief Sirajudin sendiri pernah menuturkan di depan Mahasiswa Kenotariatan Unhas, jika Kota Makassar kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak BPHTB sebesar 40 persen, pertahun.

Hingga 2012, pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh pemkot dari pajak ini hanya Rp100 miliar.
Menurut Ilham, kehilangan pendapatan tersebut disebabkan adanya perbedaan pelaporan antara harga jual dengan nilai transaksi NJOP. Langkah ini kerap ditempuh untuk mengurangi beban pajak penjualan lahan yang ditarik pemerintah. Akibatnya, pemerintah kehilangan pendapatan sekitar 40 persen setiap tahunnya.

Diketahui Puluhan lurah di Kota Makassar diduga nyambi menjadi makelar jual beli tanah di wilayah kerja masing-masing. Sementara, tugas pelayanan masyarakat kerap diabaikan.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Makassar Muhammad Sabri mengungkapkan, temuan adanya lurah yang nyambi sebagai makelar diketahui berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan. Menurut dia, umumnya para lurah menjadi makelar jual beli tanah.

“Banyak yang berfungsi sebagai makelar jual beli tanah. Mereka ini lebih banyak melakukan tugas lain dari pada melaksanakan tugas pokoknya,” ujarnya

Sementara itu, anggota Komisi B Bidang Kesra DPRD Makassar Abdul Wahab juga turut menyayangkan ulah oknum lurah tersebut. Pamong ini diberi gaji dan pangkat oleh negara. Sehingga jika dapat dibuktikan, maka Walikota seharusnya mengambil langkah penonaktifan dari jabatan apapun di pemerintahan.

Wahab juga menambahkan, jika dengan menjadi makelar sangat terbuka peluang untuk melakukan rekayasa harga yang berpotensi merugikan negara dengan mengurangi harga untuk pembebanan pajak yang seharusnya.

“Ini perbuatan tercela. Yang seperti inilah membuat masalah pertanahan di Makassar semakin rumit. Dan saya kira instrument hukum harus masuk melakukan penyelidikan. Ini sudah masuk ranah hukum. Kalau didapati maka harus ditegakkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0849 seconds (0.1#10.140)