Dua anggota DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka

Jum'at, 15 Februari 2013 - 18:46 WIB
Dua anggota DPRD Tulungagung...
Dua anggota DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Dua orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi PSSI Cabang Tulungagung.

Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, dan Edi Tetuko selaku Bendahara DPC, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terselewengnya uang negara sebesar Rp1,75 miliar.

“Benar, hari ini dua orang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, “ujar Kajari Tulungagung I Made Nuartika kepada wartawan Jumat (15/2/2013).

Penetapan status tersangka kedua orang wakil rakyat itu mengacu pada Sprindik Kajari Tulungagung No: Print-02/0.527/Fd.1/11/2012 dan No : Print -03/0.5.27/Fd.1/11/2012.

Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar yang dialokasikan kepada KONI dan mengalir ke Pengcab PSSI Tulungagung, penyidik telah menemukan kerugian negara sebesar Rp750 juta.

Supriyono selaku Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) dan Edi Tetuko sebagai sekretaris Pengcab disangka bertanggungjawab langsung atas terjadinya mark up anggaran tersebut.

Dari total anggaran yang digelontorkan, hanya sebesar Rp500 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak pernah ada (fiktif).

Jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Desember 2010 dan menindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2011.

Sebagai peningkatan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik), pada Maret 2012 penyidik menetapkan bendahara Pengcab Aang Pungky sebagai tersangka dan menjebloskan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung.

Menurut Made, penetapan status tersangka Supriyono, dan Edi Tetuko, merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Aang Pungky. Sebelumnya Aang mengatakan, dari semua yang dilakukannya atas sepengetahuan Ketua dan sekretaris Pengcab.

“Dari sini kita masih akan terus mengembangkan penyidikan,“ jelasnya.

Kendati sudah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan belum memberlakukan kebijakan penahanan. Sebab kedua tersangka yang menjabat sebagai anggota legislatif aktif tidak memperlihatkan indikasi melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

“Kita belum melakukan penahanan karena tersangka kooperatif,“ pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
21 menit yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
2 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
2 jam yang lalu
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved