Dua anggota DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka

Jum'at, 15 Februari 2013 - 18:46 WIB
Dua anggota DPRD Tulungagung...
Dua anggota DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Dua orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi PSSI Cabang Tulungagung.

Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, dan Edi Tetuko selaku Bendahara DPC, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terselewengnya uang negara sebesar Rp1,75 miliar.

“Benar, hari ini dua orang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, “ujar Kajari Tulungagung I Made Nuartika kepada wartawan Jumat (15/2/2013).

Penetapan status tersangka kedua orang wakil rakyat itu mengacu pada Sprindik Kajari Tulungagung No: Print-02/0.527/Fd.1/11/2012 dan No : Print -03/0.5.27/Fd.1/11/2012.

Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar yang dialokasikan kepada KONI dan mengalir ke Pengcab PSSI Tulungagung, penyidik telah menemukan kerugian negara sebesar Rp750 juta.

Supriyono selaku Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) dan Edi Tetuko sebagai sekretaris Pengcab disangka bertanggungjawab langsung atas terjadinya mark up anggaran tersebut.

Dari total anggaran yang digelontorkan, hanya sebesar Rp500 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak pernah ada (fiktif).

Jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Desember 2010 dan menindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2011.

Sebagai peningkatan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik), pada Maret 2012 penyidik menetapkan bendahara Pengcab Aang Pungky sebagai tersangka dan menjebloskan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung.

Menurut Made, penetapan status tersangka Supriyono, dan Edi Tetuko, merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Aang Pungky. Sebelumnya Aang mengatakan, dari semua yang dilakukannya atas sepengetahuan Ketua dan sekretaris Pengcab.

“Dari sini kita masih akan terus mengembangkan penyidikan,“ jelasnya.

Kendati sudah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan belum memberlakukan kebijakan penahanan. Sebab kedua tersangka yang menjabat sebagai anggota legislatif aktif tidak memperlihatkan indikasi melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

“Kita belum melakukan penahanan karena tersangka kooperatif,“ pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
11 menit yang lalu
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
50 menit yang lalu
Penyedia Jasa Open Trip...
Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Jadi Tersangka terkait Tewasnya 3 Pendaki Gunung Dukono Imbas Erupsi
1 jam yang lalu
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
1 jam yang lalu
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
2 jam yang lalu
Polisi Ciduk Spesialis...
Polisi Ciduk Spesialis Pencuri Kotak Amal Musala di Pesanggrahan, Sudah Beraksi 3 Kali
2 jam yang lalu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved