Dua anggota DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi PSSI Cabang Tulungagung.
Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, dan Edi Tetuko selaku Bendahara DPC, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terselewengnya uang negara sebesar Rp1,75 miliar.
“Benar, hari ini dua orang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, “ujar Kajari Tulungagung I Made Nuartika kepada wartawan Jumat (15/2/2013).
Penetapan status tersangka kedua orang wakil rakyat itu mengacu pada Sprindik Kajari Tulungagung No: Print-02/0.527/Fd.1/11/2012 dan No : Print -03/0.5.27/Fd.1/11/2012.
Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar yang dialokasikan kepada KONI dan mengalir ke Pengcab PSSI Tulungagung, penyidik telah menemukan kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Supriyono selaku Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) dan Edi Tetuko sebagai sekretaris Pengcab disangka bertanggungjawab langsung atas terjadinya mark up anggaran tersebut.
Dari total anggaran yang digelontorkan, hanya sebesar Rp500 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak pernah ada (fiktif).
Jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Desember 2010 dan menindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2011.
Sebagai peningkatan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik), pada Maret 2012 penyidik menetapkan bendahara Pengcab Aang Pungky sebagai tersangka dan menjebloskan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung.
Menurut Made, penetapan status tersangka Supriyono, dan Edi Tetuko, merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Aang Pungky. Sebelumnya Aang mengatakan, dari semua yang dilakukannya atas sepengetahuan Ketua dan sekretaris Pengcab.
“Dari sini kita masih akan terus mengembangkan penyidikan,“ jelasnya.
Kendati sudah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan belum memberlakukan kebijakan penahanan. Sebab kedua tersangka yang menjabat sebagai anggota legislatif aktif tidak memperlihatkan indikasi melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
“Kita belum melakukan penahanan karena tersangka kooperatif,“ pungkasnya.
Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, dan Edi Tetuko selaku Bendahara DPC, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terselewengnya uang negara sebesar Rp1,75 miliar.
“Benar, hari ini dua orang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, “ujar Kajari Tulungagung I Made Nuartika kepada wartawan Jumat (15/2/2013).
Penetapan status tersangka kedua orang wakil rakyat itu mengacu pada Sprindik Kajari Tulungagung No: Print-02/0.527/Fd.1/11/2012 dan No : Print -03/0.5.27/Fd.1/11/2012.
Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp1,75 miliar yang dialokasikan kepada KONI dan mengalir ke Pengcab PSSI Tulungagung, penyidik telah menemukan kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Supriyono selaku Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) dan Edi Tetuko sebagai sekretaris Pengcab disangka bertanggungjawab langsung atas terjadinya mark up anggaran tersebut.
Dari total anggaran yang digelontorkan, hanya sebesar Rp500 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak pernah ada (fiktif).
Jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Desember 2010 dan menindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2011.
Sebagai peningkatan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik), pada Maret 2012 penyidik menetapkan bendahara Pengcab Aang Pungky sebagai tersangka dan menjebloskan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung.
Menurut Made, penetapan status tersangka Supriyono, dan Edi Tetuko, merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Aang Pungky. Sebelumnya Aang mengatakan, dari semua yang dilakukannya atas sepengetahuan Ketua dan sekretaris Pengcab.
“Dari sini kita masih akan terus mengembangkan penyidikan,“ jelasnya.
Kendati sudah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan belum memberlakukan kebijakan penahanan. Sebab kedua tersangka yang menjabat sebagai anggota legislatif aktif tidak memperlihatkan indikasi melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
“Kita belum melakukan penahanan karena tersangka kooperatif,“ pungkasnya.
(rsa)