Mantan Kapolres Tegal divonis 3 tahun

Jum'at, 15 Februari 2013 - 18:39 WIB
Mantan Kapolres Tegal...
Mantan Kapolres Tegal divonis 3 tahun
A A A
Sindonews.com – Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto, terdakwa kasus korupsi Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Tegal, dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal dan dana pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008, divonis tiga tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing–masing; Erintuah Damanik dan Shininta Sibarani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (15/2/2013)

Selain vonis 3 tahun penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256 juta subsidair dua tahun penjara.

“Putusan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU, walaupun putusan majelis tidak bulat, ada dissenting opinion dari hakim anggota,” kata Noor Ediyono di persidangan.

Atas putusan itu, baik terdakwa didampingi kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Slawi, Wiwin Dedy Winardi, menyatakan pikir–pikir.

“Kami mohon waktu untuk pikir – pikir yang mulia,” kata Agustin.

Sementara JPU Wiwin mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan itu. Wiwin juga mengatakan saat ini pihaknya tengah menyidik Ipda Sudar, selaku bendahara Satuan Kerja Wilayah Polres Tegal atas kasus yang sama.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Agustin dihukum penjara 7,5 tahun, membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1,049 miliar subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved