Mantan Kapolres Tegal divonis 3 tahun

Jum'at, 15 Februari 2013 - 18:39 WIB
Mantan Kapolres Tegal divonis 3 tahun
Mantan Kapolres Tegal divonis 3 tahun
A A A
Sindonews.com – Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto, terdakwa kasus korupsi Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Tegal, dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal dan dana pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008, divonis tiga tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing–masing; Erintuah Damanik dan Shininta Sibarani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (15/2/2013)

Selain vonis 3 tahun penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256 juta subsidair dua tahun penjara.

“Putusan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU, walaupun putusan majelis tidak bulat, ada dissenting opinion dari hakim anggota,” kata Noor Ediyono di persidangan.

Atas putusan itu, baik terdakwa didampingi kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Slawi, Wiwin Dedy Winardi, menyatakan pikir–pikir.

“Kami mohon waktu untuk pikir – pikir yang mulia,” kata Agustin.

Sementara JPU Wiwin mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan itu. Wiwin juga mengatakan saat ini pihaknya tengah menyidik Ipda Sudar, selaku bendahara Satuan Kerja Wilayah Polres Tegal atas kasus yang sama.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Agustin dihukum penjara 7,5 tahun, membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1,049 miliar subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6189 seconds (0.1#10.140)