Mantan Kapolres Tegal divonis 3 tahun

Jum'at, 15 Februari 2013 - 18:39 WIB
Mantan Kapolres Tegal...
Mantan Kapolres Tegal divonis 3 tahun
A A A
Sindonews.com – Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto, terdakwa kasus korupsi Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Tegal, dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal dan dana pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008, divonis tiga tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing–masing; Erintuah Damanik dan Shininta Sibarani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (15/2/2013)

Selain vonis 3 tahun penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256 juta subsidair dua tahun penjara.

“Putusan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU, walaupun putusan majelis tidak bulat, ada dissenting opinion dari hakim anggota,” kata Noor Ediyono di persidangan.

Atas putusan itu, baik terdakwa didampingi kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Slawi, Wiwin Dedy Winardi, menyatakan pikir–pikir.

“Kami mohon waktu untuk pikir – pikir yang mulia,” kata Agustin.

Sementara JPU Wiwin mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan itu. Wiwin juga mengatakan saat ini pihaknya tengah menyidik Ipda Sudar, selaku bendahara Satuan Kerja Wilayah Polres Tegal atas kasus yang sama.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Agustin dihukum penjara 7,5 tahun, membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1,049 miliar subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
5 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
5 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
7 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved