Sengketa lahan Jalan Mas Suharto masih 'abu-abu'
A
A
A
Sindonews.com - Penyelesaian sengketa soal status lahan di Jalan Mas Suharto, Yogyakarta, belum ada kepastian. Pasalnya, saat Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY melakukan klarifikasi pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tidak hadir. Akibatnya belum ada kesimpulan tentang status tanah tersebut.
Klarifikasi sendiri merupakan tindaklanjut atas pengaduan warga yang meminta kejelasan status tanah itu. Sebab, ada yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah dan sebagai dasarnya adalah sertifikat. Dimana untuk pengukuran dalam sertifikat menerangkan luasan tanah hingga yang ditempati warga sekarang. Karena lahan akan dipergunakan sendiri oleh ahli waris, sehingga meminta warga yang memakai lahan tersebut untuk pergi.
Hanya saja, karena merasa tanah itu milik negara warga yang menempati lahan tersebut tidak mau pergi. Mereka baru mau pergi bila yang meminta pemerintah untuk kepentingan umum. Dasar warga adalah adanya pembebasan lahan di kawasan itu dari pemerintah pada tahun 1957 lalu.
Akibatnya, persoalan pun berlanjut melalui jalur hukum, sebab ahli waris melaporkan pemakai lahan itu ke Polresta Yogyakarta dengan tuduhan penyerobotan tanah. Terakhir polisi sudah menetapkan pemilik kios sebagai tersangka dalam kasus itu. Agar tidak berlarut-larur, maka perlu segera ada penyelesaian, sehingga tidak merugikan pihak yang bersengketa.
Kepala Pokja Bidang Penanganan Laporan LOD DIY Buyung Ridwan Tanjung mengatakan, menindaklanjuti sengketa antara warga yang sekarang menempati lahan untuk usaha souvenir dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan itu, LOD berusaha mempertemukan keduanya.
Sehingga dari pertemuan itu diharapkan akan mengerucut pokok permasalahan. Namun, saat diundang ke LOD ternyata pihak ahli waris tidak bisa datang.
“Padahal klarifikasi ini sangat penting, sebab selama ini hanya mendapatkan laporan dari satu sumber tidak kedua-duanya,” terang Buyung, di ruang kerjanya, Jumat (15/2/2013).
Buyung menjelaskan, walau dari ahli waris tidak datang, hasil klarifikasi dari warga dan instansi terkait tetap akan dikirimkan kepada pihak ahli waris yang mengaku memiliki lahan tersebut. Namun, akan ditanggapi atau tidak LOD tidak dapat memastikannya. Sebab itu merupakan hak dari pihak ahli waris.
“Yang jelas kami akan mengirimkan klarifikasi tertulis kepada pihak ahli waris, sebelum nantinya membuat rekomendasi tentang kejelasan dari status kepada instansi yang berwenang, baik untuk administrasi maupun kepentingan lainnya,” paparnya.
Kuasa hukum ahli waris yang mengklaim pemilik tanah Jalan Mas Suharto, Jiwa Nugroho mengatakan memang tidak datang ke LOD. Sebab sebagai kuasa hukum tidak mendapatkan undangan tersebut. Sehingga tidak mengetahui adanya klarifikasi itu. Termasuk siapa saja yang diundang LOD untuk kepentingan ini.
“Namun begitu, jika nanti ada undangan, akan kami pertimbangkan. Sebab kami tetap menganggap ada banyak kejanggalan dalam proses penyelesaian kasus ini,” tandasnya.
Klarifikasi sendiri merupakan tindaklanjut atas pengaduan warga yang meminta kejelasan status tanah itu. Sebab, ada yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah dan sebagai dasarnya adalah sertifikat. Dimana untuk pengukuran dalam sertifikat menerangkan luasan tanah hingga yang ditempati warga sekarang. Karena lahan akan dipergunakan sendiri oleh ahli waris, sehingga meminta warga yang memakai lahan tersebut untuk pergi.
Hanya saja, karena merasa tanah itu milik negara warga yang menempati lahan tersebut tidak mau pergi. Mereka baru mau pergi bila yang meminta pemerintah untuk kepentingan umum. Dasar warga adalah adanya pembebasan lahan di kawasan itu dari pemerintah pada tahun 1957 lalu.
Akibatnya, persoalan pun berlanjut melalui jalur hukum, sebab ahli waris melaporkan pemakai lahan itu ke Polresta Yogyakarta dengan tuduhan penyerobotan tanah. Terakhir polisi sudah menetapkan pemilik kios sebagai tersangka dalam kasus itu. Agar tidak berlarut-larur, maka perlu segera ada penyelesaian, sehingga tidak merugikan pihak yang bersengketa.
Kepala Pokja Bidang Penanganan Laporan LOD DIY Buyung Ridwan Tanjung mengatakan, menindaklanjuti sengketa antara warga yang sekarang menempati lahan untuk usaha souvenir dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan itu, LOD berusaha mempertemukan keduanya.
Sehingga dari pertemuan itu diharapkan akan mengerucut pokok permasalahan. Namun, saat diundang ke LOD ternyata pihak ahli waris tidak bisa datang.
“Padahal klarifikasi ini sangat penting, sebab selama ini hanya mendapatkan laporan dari satu sumber tidak kedua-duanya,” terang Buyung, di ruang kerjanya, Jumat (15/2/2013).
Buyung menjelaskan, walau dari ahli waris tidak datang, hasil klarifikasi dari warga dan instansi terkait tetap akan dikirimkan kepada pihak ahli waris yang mengaku memiliki lahan tersebut. Namun, akan ditanggapi atau tidak LOD tidak dapat memastikannya. Sebab itu merupakan hak dari pihak ahli waris.
“Yang jelas kami akan mengirimkan klarifikasi tertulis kepada pihak ahli waris, sebelum nantinya membuat rekomendasi tentang kejelasan dari status kepada instansi yang berwenang, baik untuk administrasi maupun kepentingan lainnya,” paparnya.
Kuasa hukum ahli waris yang mengklaim pemilik tanah Jalan Mas Suharto, Jiwa Nugroho mengatakan memang tidak datang ke LOD. Sebab sebagai kuasa hukum tidak mendapatkan undangan tersebut. Sehingga tidak mengetahui adanya klarifikasi itu. Termasuk siapa saja yang diundang LOD untuk kepentingan ini.
“Namun begitu, jika nanti ada undangan, akan kami pertimbangkan. Sebab kami tetap menganggap ada banyak kejanggalan dalam proses penyelesaian kasus ini,” tandasnya.
(rsa)