Anggota DPRD minta penundaan PAW
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lahat, atas nama Budi Santoso dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus berjalan.
Penasehat hukum (PH) Budi Santoso, Anisah Maryani SH dalam suratnya nomor 02/AP.AM/2013 dengan tujuannya Ketua DPRD Lahat mengatakan, dirinya benar mengajukan surat permohonan untuk dapat menunda pelantikan PAW dari Fraksi PKS, atas nama Tubagus Muhamad Abdus Somad Amd, menggantikan Budi Santoso SE, kliennya.
“Hal ini dikarenakan saat ini klien kami telah mengajukan gugatan perdata terhadap DPD PKS Lahat, tentang PAW di pengadilan negeri nomor perkara no.04/pdt.G/2013.PN.LTtanggal 29 Januari 2013, dan saat ini prosesnya masih berlanjut,” ujarnya, Kamis (14/2/2013).
Oleh karenanya, kasus gugatan yang ada itu belumlah memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga kepada Ketua DPRD Lahat sendiri bisa menunda rencana pelantikan ini sendiri. Bahkan, jika pihak DPRD Lahat tetap melakukannya. Anisah menegaskan, tidak akan segan untuk segera melakukan tindakan tegas, yaitu dengan menempuh jalur hukum.
“Hal ini jelas, jika pelantikan tetap ada dan dilaksanakan, kami siap untuk menggugat DPRD Lahat, karena dirinya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menghormati lembaga yang berwenang dalam hal ini lembaga pengadilan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Tjondro Wiwoho mengaku jika benar Anisah Maryani SH, Penasihat Hukum Budi Santoso saat ini tengah menjalani persidangan di PN Lahat, terkait gugatan perdatanya, atas kasus PAW yang ada, dan masih dalam proses sidang.
“Dengan tidak mengurangi kewenangan Ketua DPRD Lahat untuk memandu pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Lahat PAW, maka kami menyarankan agar mempertimbangkan bahwa perkara yang ada ini masih dalam proses pemeriksaan di PN Lahat dan belum diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Tjondro dalam suratnya.
Terpisah, Ketua DPRD Lahat, Herliansyah sebelumnya mengatakan, proses pelantikan ini nampaknya tetap akan dilaksanakan. Karena pihaknya saat ini hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang sudah ada, dan pihaknya sendiri sudah merapatkannya secara intern DPRD Lahat sendiri.
Untuk kasus hukumnya, jika memang saudara Budi Santoso akan menempuhnya, hal ini tetap dipersilahkan saja, dan itu memang merupakan haknya.
“Kita sudah mengagendakan jadwal PAW Senin 18 Februari 2013 mendatang, jika memang ada proses hukum dibelakangnya, kita kembalikan kepada yang bersangkutan karena itu memang haknya,” pungkasnya.
Penasehat hukum (PH) Budi Santoso, Anisah Maryani SH dalam suratnya nomor 02/AP.AM/2013 dengan tujuannya Ketua DPRD Lahat mengatakan, dirinya benar mengajukan surat permohonan untuk dapat menunda pelantikan PAW dari Fraksi PKS, atas nama Tubagus Muhamad Abdus Somad Amd, menggantikan Budi Santoso SE, kliennya.
“Hal ini dikarenakan saat ini klien kami telah mengajukan gugatan perdata terhadap DPD PKS Lahat, tentang PAW di pengadilan negeri nomor perkara no.04/pdt.G/2013.PN.LTtanggal 29 Januari 2013, dan saat ini prosesnya masih berlanjut,” ujarnya, Kamis (14/2/2013).
Oleh karenanya, kasus gugatan yang ada itu belumlah memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga kepada Ketua DPRD Lahat sendiri bisa menunda rencana pelantikan ini sendiri. Bahkan, jika pihak DPRD Lahat tetap melakukannya. Anisah menegaskan, tidak akan segan untuk segera melakukan tindakan tegas, yaitu dengan menempuh jalur hukum.
“Hal ini jelas, jika pelantikan tetap ada dan dilaksanakan, kami siap untuk menggugat DPRD Lahat, karena dirinya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menghormati lembaga yang berwenang dalam hal ini lembaga pengadilan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Tjondro Wiwoho mengaku jika benar Anisah Maryani SH, Penasihat Hukum Budi Santoso saat ini tengah menjalani persidangan di PN Lahat, terkait gugatan perdatanya, atas kasus PAW yang ada, dan masih dalam proses sidang.
“Dengan tidak mengurangi kewenangan Ketua DPRD Lahat untuk memandu pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Lahat PAW, maka kami menyarankan agar mempertimbangkan bahwa perkara yang ada ini masih dalam proses pemeriksaan di PN Lahat dan belum diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Tjondro dalam suratnya.
Terpisah, Ketua DPRD Lahat, Herliansyah sebelumnya mengatakan, proses pelantikan ini nampaknya tetap akan dilaksanakan. Karena pihaknya saat ini hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang sudah ada, dan pihaknya sendiri sudah merapatkannya secara intern DPRD Lahat sendiri.
Untuk kasus hukumnya, jika memang saudara Budi Santoso akan menempuhnya, hal ini tetap dipersilahkan saja, dan itu memang merupakan haknya.
“Kita sudah mengagendakan jadwal PAW Senin 18 Februari 2013 mendatang, jika memang ada proses hukum dibelakangnya, kita kembalikan kepada yang bersangkutan karena itu memang haknya,” pungkasnya.
(rsa)