DPRD Morowali Utara Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota
loading...
A
A
A
KOLONODALE - Sukim Efendi resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golongan Karya Masa Jabatan tahun 2019-2024 menggantikan Abudin Halilu yang menjadi Paslon Wakil Bupati Nomor Urut 2 pada Pilkada serentak 2020.
Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara berlangsung dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Morut Masa Jabatan 2019-2024 di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Morut, Senin (7/12/2020).
Rapat paripurna secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara Megawati Ambo Asa dihadiri juga Bupati Morut Moh. Asrar Abd. Samad, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Morut, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan rohaniwan pendamping.
Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Morut hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 171.2/456/RO.OTDA-G.ST/2020 tertanggal 24 November 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morut.
Pengucapan sumpah/janji ditandai dengan penandatanganan SK dan penyematan Pin DPRD Kabupaten Morowali Utara kepada Anggota DPRD Kab. Morut PAW periode 2019-2024 dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara berlangsung dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Morut Masa Jabatan 2019-2024 di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Morut, Senin (7/12/2020).
Rapat paripurna secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara Megawati Ambo Asa dihadiri juga Bupati Morut Moh. Asrar Abd. Samad, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Morut, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan rohaniwan pendamping.
Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Morut hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 171.2/456/RO.OTDA-G.ST/2020 tertanggal 24 November 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morut.
Pengucapan sumpah/janji ditandai dengan penandatanganan SK dan penyematan Pin DPRD Kabupaten Morowali Utara kepada Anggota DPRD Kab. Morut PAW periode 2019-2024 dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara.
(ars)