Dikira cuti, ternyata Kadis PU dibui

Rabu, 13 Februari 2013 - 17:46 WIB
Dikira cuti, ternyata...
Dikira cuti, ternyata Kadis PU dibui
A A A
Sindonews.com – Ternyata hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum mengetahui kalau Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tulungagung telah ditahan Mabes Polri. Tahunya, Pemkab Tulungagung mendapat informasi kalau Kadis PU tengah cuti.

“Tidak ada pemberitahuan dari Polri. Dan pemberitahuan itu menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah penonaktifan,“ ujar Sekeretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi kepada wartawan.

Indra justru mengaku belum tahu jika Kadis PU Tulungagung Agus Wahyudi telah dijebloskan ke dalam tahanan.

Agus hanya mengajukan cuti dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri pada Senin 11 Februari 2013. Dengan beredarnya kabar penahanan, Indra mengaku sempat menghubungi yang bersangkutan. Hanya saja nomor selular Agus tidak aktif.

“Jadi yang kita pahami Pak Agus (Agus Wahyudi) diminta untuk tidak pulang dulu agar masalahnya segera selesai. Bukan penahanan,“ terang Indra.

Kasus dugaan korupsi yang pada akhirnya menyeret Agus Wahyudi sebagai tersangka mencuat pada awal tahun 2012. Oleh Agus dana stimulus APBN tahun 2009 senilai Rp 20 miliar tidak dikelola sebagaimana mestinya. Seluruh uang negara dialirkan ke rekening pribadinya.

Menurut Indra, langkah penonaktifan atau penunjukkan Plt Kepala Dinas PU akan diambil setelah Pemkab benar-benar menerima surat pemberitahuan resmi dari Bareskrim Mabes Polri.

Sementara, Wakil Kepala Resor Tulungagung Komisaris Polisi Indra Lutianto yang juga berada di ruang Indra Fauzi mengatakan tidak ada aturan KUHAP yang mengharuskan pemberitahuan kepada instansi tempat tersangka bekerja.

Satu-satunya surat pemberitahuan akan adanya penahanan dalam kasus hukum hanya diberikan kepada pihak keluarga.

“Jadi kalau memang pemerintah tidak mendapat pemberitahuan, ya karena aturanya tidak mewajibkan begitu,“ ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri mengumumkan penahanan Agus Wahyudi di Jakarta, Selasa 12 Februari 2013. Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Raffi Amar menjelaskan bahwa penanganan kasus oleh Mabes berdasarkan laporan yang masuk ke sana.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
54 menit yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
1 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
2 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
2 jam yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
3 jam yang lalu
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved