Dikira cuti, ternyata Kadis PU dibui
A
A
A
Sindonews.com – Ternyata hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum mengetahui kalau Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tulungagung telah ditahan Mabes Polri. Tahunya, Pemkab Tulungagung mendapat informasi kalau Kadis PU tengah cuti.
“Tidak ada pemberitahuan dari Polri. Dan pemberitahuan itu menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah penonaktifan,“ ujar Sekeretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi kepada wartawan.
Indra justru mengaku belum tahu jika Kadis PU Tulungagung Agus Wahyudi telah dijebloskan ke dalam tahanan.
Agus hanya mengajukan cuti dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri pada Senin 11 Februari 2013. Dengan beredarnya kabar penahanan, Indra mengaku sempat menghubungi yang bersangkutan. Hanya saja nomor selular Agus tidak aktif.
“Jadi yang kita pahami Pak Agus (Agus Wahyudi) diminta untuk tidak pulang dulu agar masalahnya segera selesai. Bukan penahanan,“ terang Indra.
Kasus dugaan korupsi yang pada akhirnya menyeret Agus Wahyudi sebagai tersangka mencuat pada awal tahun 2012. Oleh Agus dana stimulus APBN tahun 2009 senilai Rp 20 miliar tidak dikelola sebagaimana mestinya. Seluruh uang negara dialirkan ke rekening pribadinya.
Menurut Indra, langkah penonaktifan atau penunjukkan Plt Kepala Dinas PU akan diambil setelah Pemkab benar-benar menerima surat pemberitahuan resmi dari Bareskrim Mabes Polri.
Sementara, Wakil Kepala Resor Tulungagung Komisaris Polisi Indra Lutianto yang juga berada di ruang Indra Fauzi mengatakan tidak ada aturan KUHAP yang mengharuskan pemberitahuan kepada instansi tempat tersangka bekerja.
Satu-satunya surat pemberitahuan akan adanya penahanan dalam kasus hukum hanya diberikan kepada pihak keluarga.
“Jadi kalau memang pemerintah tidak mendapat pemberitahuan, ya karena aturanya tidak mewajibkan begitu,“ ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri mengumumkan penahanan Agus Wahyudi di Jakarta, Selasa 12 Februari 2013. Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Raffi Amar menjelaskan bahwa penanganan kasus oleh Mabes berdasarkan laporan yang masuk ke sana.
“Tidak ada pemberitahuan dari Polri. Dan pemberitahuan itu menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah penonaktifan,“ ujar Sekeretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi kepada wartawan.
Indra justru mengaku belum tahu jika Kadis PU Tulungagung Agus Wahyudi telah dijebloskan ke dalam tahanan.
Agus hanya mengajukan cuti dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri pada Senin 11 Februari 2013. Dengan beredarnya kabar penahanan, Indra mengaku sempat menghubungi yang bersangkutan. Hanya saja nomor selular Agus tidak aktif.
“Jadi yang kita pahami Pak Agus (Agus Wahyudi) diminta untuk tidak pulang dulu agar masalahnya segera selesai. Bukan penahanan,“ terang Indra.
Kasus dugaan korupsi yang pada akhirnya menyeret Agus Wahyudi sebagai tersangka mencuat pada awal tahun 2012. Oleh Agus dana stimulus APBN tahun 2009 senilai Rp 20 miliar tidak dikelola sebagaimana mestinya. Seluruh uang negara dialirkan ke rekening pribadinya.
Menurut Indra, langkah penonaktifan atau penunjukkan Plt Kepala Dinas PU akan diambil setelah Pemkab benar-benar menerima surat pemberitahuan resmi dari Bareskrim Mabes Polri.
Sementara, Wakil Kepala Resor Tulungagung Komisaris Polisi Indra Lutianto yang juga berada di ruang Indra Fauzi mengatakan tidak ada aturan KUHAP yang mengharuskan pemberitahuan kepada instansi tempat tersangka bekerja.
Satu-satunya surat pemberitahuan akan adanya penahanan dalam kasus hukum hanya diberikan kepada pihak keluarga.
“Jadi kalau memang pemerintah tidak mendapat pemberitahuan, ya karena aturanya tidak mewajibkan begitu,“ ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri mengumumkan penahanan Agus Wahyudi di Jakarta, Selasa 12 Februari 2013. Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Raffi Amar menjelaskan bahwa penanganan kasus oleh Mabes berdasarkan laporan yang masuk ke sana.
(ysw)