Dikira cuti, ternyata Kadis PU dibui

Rabu, 13 Februari 2013 - 17:46 WIB
Dikira cuti, ternyata...
Dikira cuti, ternyata Kadis PU dibui
A A A
Sindonews.com – Ternyata hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum mengetahui kalau Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tulungagung telah ditahan Mabes Polri. Tahunya, Pemkab Tulungagung mendapat informasi kalau Kadis PU tengah cuti.

“Tidak ada pemberitahuan dari Polri. Dan pemberitahuan itu menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah penonaktifan,“ ujar Sekeretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi kepada wartawan.

Indra justru mengaku belum tahu jika Kadis PU Tulungagung Agus Wahyudi telah dijebloskan ke dalam tahanan.

Agus hanya mengajukan cuti dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri pada Senin 11 Februari 2013. Dengan beredarnya kabar penahanan, Indra mengaku sempat menghubungi yang bersangkutan. Hanya saja nomor selular Agus tidak aktif.

“Jadi yang kita pahami Pak Agus (Agus Wahyudi) diminta untuk tidak pulang dulu agar masalahnya segera selesai. Bukan penahanan,“ terang Indra.

Kasus dugaan korupsi yang pada akhirnya menyeret Agus Wahyudi sebagai tersangka mencuat pada awal tahun 2012. Oleh Agus dana stimulus APBN tahun 2009 senilai Rp 20 miliar tidak dikelola sebagaimana mestinya. Seluruh uang negara dialirkan ke rekening pribadinya.

Menurut Indra, langkah penonaktifan atau penunjukkan Plt Kepala Dinas PU akan diambil setelah Pemkab benar-benar menerima surat pemberitahuan resmi dari Bareskrim Mabes Polri.

Sementara, Wakil Kepala Resor Tulungagung Komisaris Polisi Indra Lutianto yang juga berada di ruang Indra Fauzi mengatakan tidak ada aturan KUHAP yang mengharuskan pemberitahuan kepada instansi tempat tersangka bekerja.

Satu-satunya surat pemberitahuan akan adanya penahanan dalam kasus hukum hanya diberikan kepada pihak keluarga.

“Jadi kalau memang pemerintah tidak mendapat pemberitahuan, ya karena aturanya tidak mewajibkan begitu,“ ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri mengumumkan penahanan Agus Wahyudi di Jakarta, Selasa 12 Februari 2013. Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Raffi Amar menjelaskan bahwa penanganan kasus oleh Mabes berdasarkan laporan yang masuk ke sana.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved