Penjual air soft gun ilegal dibekuk

Senin, 11 Februari 2013 - 17:48 WIB
Penjual air soft gun...
Penjual air soft gun ilegal dibekuk
A A A
Sindonews.com - Seorang warga SY (45), asal Kampung Pondok Makmur, Jalan Delima VD-6, No 05, RT 7/7, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polresta Tangerang, karena menjual airsoft gun tanpa dokumen resmi atau ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, tersangka menjual airsoft gun tersebut di tokonya yang berkedok penjualan atribut TNI dan Polri. Satu unit airsoft gun jenis pistol dijual seharga Rp4 juta.

“Pelaku menjual ke masyarakat umum tanpa sertifikat. Hal ini sangat berbahaya karena airsoft gun sering digunakan untuk aksi kejahatan,” ujarnya, di Tangerang, Senin (11/2/2013).

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah berjualan kurang lebih satu tahun dan menjual sebanyak empat unit airsoft gun. Tersangka mendapatkan senjata replika itu dari sebuah toko di Jakarta.

“Dari tangan tersangka, kita dapatkan barang bukti dua unit airsoft gun, 500 butir peluru plastik, dua buah green gas, tiga buah gas pelontar dan nota penjualan. Kita masih kembangkan apakah ada keterlibatan oknum polisi atau TNI dalam penjualan airsoft gun ini,” kata Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki airsoft gun tanpa dokumen yang lengkap untuk segera melapor dan menyerahkannya ke polisi.

“Karena dapat melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Yang ancaman hukumaannya 20 tahun penjara,” katanya.
(san)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved