Penjual air soft gun ilegal dibekuk

Senin, 11 Februari 2013 - 17:48 WIB
Penjual air soft gun...
Penjual air soft gun ilegal dibekuk
A A A
Sindonews.com - Seorang warga SY (45), asal Kampung Pondok Makmur, Jalan Delima VD-6, No 05, RT 7/7, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polresta Tangerang, karena menjual airsoft gun tanpa dokumen resmi atau ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, tersangka menjual airsoft gun tersebut di tokonya yang berkedok penjualan atribut TNI dan Polri. Satu unit airsoft gun jenis pistol dijual seharga Rp4 juta.

“Pelaku menjual ke masyarakat umum tanpa sertifikat. Hal ini sangat berbahaya karena airsoft gun sering digunakan untuk aksi kejahatan,” ujarnya, di Tangerang, Senin (11/2/2013).

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah berjualan kurang lebih satu tahun dan menjual sebanyak empat unit airsoft gun. Tersangka mendapatkan senjata replika itu dari sebuah toko di Jakarta.

“Dari tangan tersangka, kita dapatkan barang bukti dua unit airsoft gun, 500 butir peluru plastik, dua buah green gas, tiga buah gas pelontar dan nota penjualan. Kita masih kembangkan apakah ada keterlibatan oknum polisi atau TNI dalam penjualan airsoft gun ini,” kata Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki airsoft gun tanpa dokumen yang lengkap untuk segera melapor dan menyerahkannya ke polisi.

“Karena dapat melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Yang ancaman hukumaannya 20 tahun penjara,” katanya.
(san)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Infografis
Misteri Air Terjun Berdarah...
Misteri Air Terjun Berdarah di Antartika Terpecahkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved