Pilkada 6 daerah terganjal perpu

Kamis, 07 Februari 2013 - 15:59 WIB
Pilkada 6 daerah terganjal...
Pilkada 6 daerah terganjal perpu
A A A
Sindonews.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di enam daerah atau kabupaten/kota di Jawa Barat terganjal Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu). Hingga saat ini, pelaksanan pilkada di enam daerah tersebut belum jelas.

Keenam daerah yang pelaksanaan pilkadanya terganjal aturan yaitu Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Subang.

Keenam daerah tersebut, pada 2008 lalu, menyelenggarakan pilkada secara serempak setelah dilakukan percepatan pilkada berdasarkan Undang-undang 28/2012.

“Kalau mengacu pada aturan lama, seharusnya enam daerah yang dulu melakukan Pilkada serentak sudah memulai melakukan tahapan Pilkada. Tapi, karena aturanya belum ada, Perpu juga sampai saat ini belum diterbitkan, jadi pelaksaan pilkada di Ciamis termasuk enam lima daerah lain di Jabar belum jelas,” ujar Bupati Ciamis Engkon Komara, Kamis (7/2/2013).

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Herdiyat menambahkan, ketidakjelasan agenda Pilkada Ciamis dan lima daerah lain di Jabar juga diakui pemerintah provinsi dan pusat. Hasil koordinasi kami dengan Kemendagri, pemerintah belum memutuskan pelaksanaan pilkada di 95 daerah di Indonesia, termasuk enam diantaranya di Jawa Barat dan didalamnya ada Ciamis.

“Dilihat dari jadwal pilkada di KPU Jabar juga Ciamis dan lima daerah lain belum mempunyai agenda pilkada. Sampai saat ini, dalam daftar agenda masih dikosongkan, karena tidak ada dasar hukum untuk menentukan waktu Pilkada," jelasnya.

Menurut arahan dari pusat, lanjut Herdiyat, untuk penetuan pelaksanaan pilkada di Ciamis harus ada Perpu terlebih dahulu. Masa jabatan kepala daerah di enam kabupaten/kota di Jabar ini habis pada 2014, mendatang.
Karena bersamaan dengan Pilpres dan Pileg, berdasarkan pengalaman pilkada tahun sebelumnya maka prosesnya dipercepat sekalipun tidak mempengaruhi masa jabatan bupati.

“Untuk pilkada saat ini belum ada Perpu yang menegaskan itu. Dampaknya, sampai saat ini Ciamis belum melakukan tahapan pilkada, padahal jika berdasarkan aturan sebelumnya seharusnya per 1 Januari tahapan pemilu harus sudah dilakukan. Waktu itu, pelaksanaan pilkada sekitar bulan Oktober, sementara masa jabatan bupati habis April tahun berikutnya,” pungkas Herdiyat.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Ciamis Undang Sobarudin menyebutkan, untuk pelaksanaan Pilkada di Ciamis Pemkab sudha mengalokasikan anggaran Pilkada sebesar Rp52 miliar, anggaran sebesar itu dengan asumsi Pilkada Ciamis masih diikuti 10 kecamatan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pangandaran termasuk asumsi dua putaran.

“Hanya saja, anggaran tersbeut belum bisa digunakan karena tidak ada aturan yang jelas, apakah pilkada akan digelar 2013 atau 2014. Jika 2013 maka tahapan harus dimulai dari sekarang, sebaliknya jika dilakukan 2014 maka, anggaran pilkada tidak bisa diserap untuk alokasi anggaran lain,” tandas Undang.

Pihaknya berharap, dalam waktu cepat segera ada kejelasan dari pemerintah pusat soal Perpu pelaksanaan pilkada serentak untuk 95 daerah di Indonesia. Termasuk, enam daerah di Jabar didalamnya Ciamis.

“Kalau Perpu menegaskan tahun ini, maka proses akan digelar sebelum terlambat, karena kemungkinan pelaksanaan pilkada dua putaran tetap harus diantisipasi,” pungkas Undang.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)