Tebang pohon pisang, empat warga dibui

Rabu, 06 Februari 2013 - 16:26 WIB
Tebang pohon pisang,...
Tebang pohon pisang, empat warga dibui
A A A
Sindonews.com - Empat warga Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Bulukumba, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Taccorong, Bulukumba, karena diduga menebang lima pohon anak pisang milik, Ahmad Alim.

Keempat warga tersebut, Hakasang, Arsyad, Ecce dan Juha, setelah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Kajang, Baktiar Loe mengaku, sudah melimpahkan berkas kasus penebangan pohon pisang ke Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

“Berkasnya, kami sudah limpahkan bersama pelakunya ke Pengadilan. Kecabjari tidak ada lagi berhubungan dengan kasus ini. Kalau mau penjelasan, silakan koordinasi dengan Pengadilan. Kecuali masih disini, jelas kami akan berikan penjelasan,” ucap Baktiar, kepada SINDO, Rabu (6/2/2013).

Sementara, Kapolsek Kajang AKP Sapar mengemukakan, bahwa pada prinsipnya pihak kepolisian sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan kepada kedua belah pihak sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cabang Kajang, agar sebaiknya berdamai.

"Hanya saja, pelapor (Ahmad) bertahan supaya kasusnya dilanjutkan," terangnya.

Suami Juha, Ramli mengungkapkan, sama sekali tidak menerima atas penahanan empat warga itu karena Kapolsek terkesan memaksakan kehendak hingga Hakasang cs ditahan.

Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada keluarganya yang menebang pohon pisang milik, Ahmad, tidak benar. Sebab, mereka tidak pernah melakukannya.

“Kami prihatin terhadap penahanan keluarga kami. Sebab, tuduhan telah menebang pohon pisang, sama sekali tidak benar. Ini perlu ada peninjauan kembali supaya tidak merugikan pihak keluarga kami,” tutur Ramli, saat datang menyampaikan aspirasinya di ruang komisi A DPRD Bulukumba, Rabu (6/2/2013).

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Fahidin mengemukakan, pihaknya berjanji segera berkoordinasi dengan Polsek, Kejari dan pemerintah setempat. Penahanan empat warga hanya karena persoalan tebang pohon pisang sangat memprihatinkan.

“Saya kira kasus ini ada jalan keluarnya. Kami tidak mau hanya karena pisang sehingga warga dijebloskan ke penjara,” ujar dia.
(ysw)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Kejaksaan Negeri Bantaeng...
Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Kemenkumham Ingin Bangun...
Kemenkumham Ingin Bangun Pos Pelayanan Hukum di Kabupaten/Kota se-Sulsel
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
16 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
22 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
34 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved