Pasutri bersekongkol edarkan upal
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan suami istri asal Kampung Kunden, Desa Tegowanu, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, diketahui menggunakan uang palsu (Upal) saat berbelanja di Pasar Gotong Royong Magelang.
Aksi keduanya terbongkar setelah para pedagang mengaku resah dengan kemunculan peredaran upal yang mengurangi pendapatan penjualan.
Pedagang semakin resah lantaran penemuan upal yang didapat dari transaksi jual-beli bukan kali pertama terjadi. Hampir satu bulan ini, kasus pembelian menggunakan dengan upal sudah empat hingga lima kali.
Kondisi itu membuat pedagang meningkatkan kewaspadaan. Hingga akhirnya, kecurigaan mengarah pada pria berinisial S (60) bersama istrinya SMI (48). Aksinya kemudian terpergok saat S membeli tahu menggunakan upal pecahan Rp100 ribu. Namun, saat itu tersangka tidak sedang bersama istrinya.
Kapolsek Magelang Selatan, Kompol Sri Wigiyanti mengatakan, terduga pengedar upal itu pertama kali ditangkap pospol pasar setempat. Lalu terduga dibawa dan ditahan di Polsek Magelang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Di awal penangkapan, terduga tidak mengakui perbuatannya mengedarkan uang palsu. Tapi, setelah kita interogasi, terduga mengakui perbuatannya,” ujar Wigiyanti, di Mapolsek Magelang Selatan, Jumat (1/2/2013).
Ia menyampaikan, menurut keterangan sejumlah pedagang di Pasar Gotong Royong, pagi itu S beraksi bersama dengan istrinya yang juga berinisial S (48), warga Temanggung. Tapi saat suaminya ditangkap, sang istri berhasil melarikan diri.
Aksi keduanya terbongkar setelah para pedagang mengaku resah dengan kemunculan peredaran upal yang mengurangi pendapatan penjualan.
Pedagang semakin resah lantaran penemuan upal yang didapat dari transaksi jual-beli bukan kali pertama terjadi. Hampir satu bulan ini, kasus pembelian menggunakan dengan upal sudah empat hingga lima kali.
Kondisi itu membuat pedagang meningkatkan kewaspadaan. Hingga akhirnya, kecurigaan mengarah pada pria berinisial S (60) bersama istrinya SMI (48). Aksinya kemudian terpergok saat S membeli tahu menggunakan upal pecahan Rp100 ribu. Namun, saat itu tersangka tidak sedang bersama istrinya.
Kapolsek Magelang Selatan, Kompol Sri Wigiyanti mengatakan, terduga pengedar upal itu pertama kali ditangkap pospol pasar setempat. Lalu terduga dibawa dan ditahan di Polsek Magelang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Di awal penangkapan, terduga tidak mengakui perbuatannya mengedarkan uang palsu. Tapi, setelah kita interogasi, terduga mengakui perbuatannya,” ujar Wigiyanti, di Mapolsek Magelang Selatan, Jumat (1/2/2013).
Ia menyampaikan, menurut keterangan sejumlah pedagang di Pasar Gotong Royong, pagi itu S beraksi bersama dengan istrinya yang juga berinisial S (48), warga Temanggung. Tapi saat suaminya ditangkap, sang istri berhasil melarikan diri.
(ysw)