Kasus penyelundupan 14 kontainer kayu, belum ada tersangka

Rabu, 30 Januari 2013 - 17:15 WIB
Kasus penyelundupan...
Kasus penyelundupan 14 kontainer kayu, belum ada tersangka
A A A
Sindonews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum berhasil menetapkan siapa tersangka atas kasus percobaan penyelundupan 14 kontainer kayu jenis sonokeling, dan ebony pada awal Januari lalu.

Barang-barang seberat 356,8 ton bernilai Rp2,6 miliar itu sebelumnya disita pihak DJBC Jateng, dan DIY, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sesaat sebelum dikirim ke luar negeri. Barang-barang itu diketahui dikirim dari Provinsi Jawa Timur secara bertahap, terhitung sejak 28 Desember 2012 dan 1 Januari 2013.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, kayu log, dan kayu gergajian merupakan jenis barang yang dilarang ekspor.

Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY Nasar Salim mengatakan, sejauh ini kasus percobaan penyelundupan itu masih dalam proses penyelidikan.

"Belum ada tersangka, tapi yang jelas kami terus cari berdasarkan bukti - bukti yang ada, nanti coba saya cek," ungkapnya, di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Rabu (30/1/2013).

Nasar mengatakan, modus penyelundupan kayu itu tergolong rapi. Ada beberapa dokumen-dokumen palsu untuk mengelabui petugas.

"Ada nama dan alamatnya memang dalam dokumen, tapi pada modus-modus seperti ini biasanya fiktif, ini cukup menyulitkan petugas untuk mencari siapa di balik penyelundupan itu," tambahnya.

Pihaknya, kata Nasar, juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus ini.

Sebelumnya, atas kejahatan ini ada enam CV yang diduga terlibat. Masing-masing CV KS, CV SS, CV SF, CV MAG, CV AU dan CV PP yang berkantor di Semarang.

Dokumen-dokumen kayu gelondongan itu tertera kerajinan, mebel dan aneka barang kesenian lain yang siap kirim. Namun saat dibuka isinya, ternyata berupa kayu gelondongan dari jenis yang dilindungi dan tidak boleh diekspor tanpa diolah.
(rsa)
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi...
Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
KLHK akan Lakukan Pendampingan...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kayu Kelapa Asal Tahuna...
Kayu Kelapa Asal Tahuna Diminati Pengusaha Pulau Jawa
Gakkum KLHK Tahan Dua...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Kapal Pengangkut Kayu...
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
Truk Beserta Muatan...
Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
2 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
4 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
5 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
5 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
6 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved