Tak independen, Ombudsman DIY digugat

Rabu, 30 Januari 2013 - 16:13 WIB
Tak independen, Ombudsman...
Tak independen, Ombudsman DIY digugat
A A A
Sindonews.com - Polemik status tanah yang berada di Jalan Mas Suharto, Yogyakarta, yang sekarang ditempati untuk kios souvenir, dan piala berlanjut.

Ini lantaran ahli waris yang mengklaim memiliki tanah tersebut merasa dirugikan dengan tindakan lembaga ombudsman daerah (LOD) DIY.

Pasalnya, untuk menyelesaikan persoalan itu, LOD DIY dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (pergub) DIY No 21/2008 tentang organisasi dan tata kerja ombudsmen daerah. Terutama yang menyangkut soal pengawasan terhadap pelayanan masyarakat harus non struktural dan mandiri.

Dimana dalam kontek ini LOD DIY dinilai tidak independen dan membela pada satu pihak. Indikasinya, selain kasus tersebut saat ini sedang dalam proses hukum, LOD DIY juga tidak pernah meminta keterangan kepada para ahli waris mengetani kasus itu.

Namun hanya meminta keterangan pihak yang mengadukan dan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Yogyakarta (BPN).

Sehingga apa yang dilakukan LOD DIY itu, jelas tidak netral, namun seperti sebuah lembaga bantuan hukum yang membela kepentingan pengadunya.

“Tindakan LOD DIY ini jelas menunjukkan sikap yang tidak imparsial, independen dan cenderung diskriminatif. Karena itu, klien kami merasa keberatan atas langkah LOD DIY itu,” ungkap perwakilan dari kantor Afta & Brothers the house of law selaku advocates & legal consultans, ahli waris yang mengklaim pemilik tanah Jalan Mas Suharto, Jiwa Nugroho, menganggapi surat LOD DIY, tertanggal 25 Januari 2013 atas kasus tersebut, Rabu (30/1/2013).

Menurut Jiwa Nugroho, tindakan LOD DIY tersebut juga tidak menghormati proses hukum soal kasus tanah itu, yang sekarang sedang ditangani Polresta Yogyakarta. Namun sebaliknya LOD DIY justru mendorong para pengadu untuk bertindak melawan hukum dan tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Karena itu, kami sangat menyayangkan tindakan LOD DIY itu, apalagi lembaga itu dibentuk dan dibiayai atas pajak masyarakat, yang diharapkan dapat menjalankan tupoksi serta kewenangannya sesuai dengan aturan yang ada dan bukan sebaliknya,” tandasnya.

Jiwa Nugroho menegaskan, sebagai bentuk keberatan atas tindakan LOD DIY tersebut, pihaknya meminta LOD DIY dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Juga karena saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang.

Dan kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut juga menghentikan aktivitas yang dapat memperkeruh dan menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

“Jika imbauan ini tetap tidak diindahkan, baik LOD DIY maupun pihak lainnya, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata,” ancamnya.

Sementara itu, Kepala Pokja Bidang Penanganan Laporan LOD DIY Buyung Ridwan Tanjung mengatakan, apa yang selama ini dilakukan LOD DIY sudah sesuai dengan Tupoksi, sebaliknya jika LOD DIY tidak menindaklanjuti pengaduan itu berarti melanggar.

Mengenai belum dipanggilnya ahli waris yang mengklaim memiliki tanah, Buyung mengakui hingga sekarang memang belum melakukannya. Sebab memang saat ini, baru sedang meminta keterangan dari pihak-pihak terkait soal status tanah itu.

“Karena ada aduan dari warga yang meminta penjelasan soal status tanah, maka kami tindaklanjuti, yaitu kepada instansi yang berwenang dan mengurus soal tanah itu. Setelah itu jelas baru akan kami panggil pihak yang bersengketa,” jelas Buyung.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)