Penyeludupan minyak ke Korsel, belum ada tersangka

Rabu, 30 Januari 2013 - 09:24 WIB
Penyeludupan minyak ke Korsel, belum ada tersangka
Penyeludupan minyak ke Korsel, belum ada tersangka
A A A
Sindonews.com - Lima hari pasca penangkapan tujuh kontainer berisi 153 ton minyak mentah illegal yang akan diseludupkan ke Busan, Korea Selatan (Korsel), penyidik Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Padahal sudah enam saksi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk juga disita sejumlah surat atau dokumen palsu yang menyatakan isi dokumen tersebut merupakan limbah, padahal isinya minyak mentah illegal.

”Memang sampai sekarang penyidik belum menetapkan satupun tersangka. Kita masih mendalami, tinggal beberapa tahapan lagi, termasuk meminta keterangan saksi ahli, baru mengarah ke tersangkanya, nanti baru akan kita tentukan, pilah-pilah, yang mana tersangka utamanya, turut serta, penadah dan lain, yang jelas bisa lebih dari satu tersangka nanti,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, di ruang rapat Deviacita Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa 29 Januari 2013.

Disinggung kapan tersangkanya bakal dipublikasikan ke media, perwira melati tiga ini mengatakan, secepatnya, karena penyidik masih bekerja untuk melengkapi bukti dan dokumen lainnya.

”Kita sudah mengarah ke satu orang sebagai tersangka utamanya, tapi kita tak bisa begitu saja menetapkanya, karena harus ada bukti tambahan lagi. Kalau sudah lengkap dan mengarah ke orang itu, baru akan kita tindak, mulai dari kita panggil pakai surat, sampai penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak mau datang baik-baik,” tandasnya.

Ketika ditanya apakah ada keterlibat oknum dari instasi terkait, Raja mengatakan, belum ada, namun pihaknya tetap akan meminta keterangan kepada beberapa instansi terkait kasus ini.

”Memang kalau dari keterangan pihak Bea cukai barang-barang ini, belum ada dokumen atau izin resminya ke Bea Cukai, tapi kita akan dalami lebih lanjut, tapi akan kita dalami lagi nanti,” tukasnya.

Namun yang jelas, kata Raja, keberhasilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel ini mengungkap rencana penyeludupan minyak mentah ini, berkat informasi warga.

”Kita tindaklajuti laporan itu ternyata benar. Karena saya mengimbau kepada masyarakat Sumsel, untuk senantiasa memberikan informasi kepada kita atau jajaran lainnya di Polda Sumsel, karena Kapolda Sumsel sekarang sudah memiliki SMS online, sehingga silakan laporkan temuan atau hal-hal yang mencurigakan kepada petugas kepolsiian terdekat,” tegasnya.

Sembari menunggu proses penyidikan, semua barang bukti lima kontainer beserta truknya sudah dititipkan ke PT Pertamina, sedangkan dua lagi masih tetap di pelabuhan peti kemas Bomm Baru Palembang.

”Kita sudah ambil semua sampel minyak mentah illegal itu baik dalam bentuk hitam atau yang sudah disuling, sekarang masih diperiksa di Labor Polda Sumsel dan kita masih menunggu hasilnya,” pungkasnya.

Sementara, Man Legal dan Relation Pep Region Sumatera,Agustinus mengatakan, Sumsel merupakan tingkat pertama kasus illegal taping di tanah air, karena itu pihaknya sangat menyambut baik ketika pihak Polda Sumsel berhasil menggalkan penyeludapan minyak mentah illegal ini.

”Akibat penyeludupan 153 ton ini, PT Pertamina mengalami kerugian sekitar 800 juta,” ungkap Agustinus di Mapolda Sumsel.

Sedangkan Rudy Fajar Kepala Operasional SKK Migas Perwakilan Smbagsel mengatakan, butuh sebuah keahlian khusus untuk menyimpan minyak dalam bentuk plastik atau kondom itu, sehingga aman untuk dibawa.

”Tapi yang jelas prosedur membawa minyak seperti itu, bukanlah protap membawa migas resmi seperti yang sudah ada dan sangat membahayakan jika bocor, pasti akan terjadi ledakan,” pungkas Rudy.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6047 seconds (0.1#10.140)