3 poin penting putusan MA atas kasus Aceng

Jum'at, 25 Januari 2013 - 01:30 WIB
3 poin penting putusan MA atas kasus Aceng
3 poin penting putusan MA atas kasus Aceng
A A A
Sindonews.com - Calon Gubernur Jawa Barat (Jabar), Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Garut untuk melengserkan Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.

Keputusan itu, bukan hanya memperlihatkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kaum perempuan, tapi lebih dari itu, menjadi momentum penegakkan hukum. Ada tiga poin penting yang bisa diambil dari momentum penegakkan hukum itu.

"Pertama, setelah sekian lama kita dibuat prihatin atas putusan hukum yang bertaring pada mereka yang lemah, kali ini saya melihat secercah harapan bahwa putusan di lembaga peradilan kita masih bisa berpihak pada rasa keadilan publik," ujar Rieke dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Kamis (24/1/2013).

Poin penting yang kedua, yakni di era otonomi daerah ternyata ketika hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, mitos "raja-raja kecil" kebal hukum bisa dipatahkan dengan adanya putusan MA. Dan ketiga, yaitu peran dan partisipasi publik.

Menurut Rieke, ketika rakyat bergerak bersama untuk mendorong perubahan kearah yang lebih baik, maka tidak ada satupun kekuatan yang bisa menahannya.

"Bukan hanya praktek transaksional yang tak berlaku, dalam kasus Bupati Aceng, kita semua mendapatkan pelajaran berharga bahwa rakyatlah sesungguhnya yang menjadi penentu sebuah kekuasaan politik,"pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6821 seconds (0.1#10.140)