Agus Hamdani berpeluang duduki posisi Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Agus Hamdani dipastikan menggeser Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut. Agus yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Garut, bisa langsung menjadi bupati bila Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Aceng telah dikeluarkan.
“Bila Keppres pemberhentian dikeluarkan, tentu akan diikuti pula oleh Keppres pengangkatan. Siapa yang akan diangkat, ya wakilnya Aceng. Wakil Bupati Garut saat ini (Agus Hamdani),” kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf, Kamis (24/1/2013).
Asep menjelaskan, dengan merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah. Dalam aturan itu, pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan bila pejabat tertinggi di sebuah daerah meninggal, diberhentikan, dan mengundurkan diri.
“Pengangkatan Agus sebagai Bupati Garut untuk sisa masa pemerintahan hingga 2014 itu bisa dilakukan terlepas dari statusnya (Agus) yang tidak dipilih langsung oleh rakyat. Meski Agus jadi wakil bupati karena ia harus menggantikan Diky Chandra di pertengahan roda pemerintahan Garut, secara fakta ia tetap menjadi kandidat utama pengganti Aceng bila akhirnya nanti Aceng diberhentikan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani mengaku belum bisa memberikan komentar. “Kami di Garut belum menerima surat keputusan dari MA terkait rekomendasi pemberhentian Pak Bupati. DPRD juga belum melakukan rapat paripurna. Karenanya, saya belum bisa mengomentari hal ini,” tukasnya.
“Bila Keppres pemberhentian dikeluarkan, tentu akan diikuti pula oleh Keppres pengangkatan. Siapa yang akan diangkat, ya wakilnya Aceng. Wakil Bupati Garut saat ini (Agus Hamdani),” kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf, Kamis (24/1/2013).
Asep menjelaskan, dengan merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah. Dalam aturan itu, pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan bila pejabat tertinggi di sebuah daerah meninggal, diberhentikan, dan mengundurkan diri.
“Pengangkatan Agus sebagai Bupati Garut untuk sisa masa pemerintahan hingga 2014 itu bisa dilakukan terlepas dari statusnya (Agus) yang tidak dipilih langsung oleh rakyat. Meski Agus jadi wakil bupati karena ia harus menggantikan Diky Chandra di pertengahan roda pemerintahan Garut, secara fakta ia tetap menjadi kandidat utama pengganti Aceng bila akhirnya nanti Aceng diberhentikan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani mengaku belum bisa memberikan komentar. “Kami di Garut belum menerima surat keputusan dari MA terkait rekomendasi pemberhentian Pak Bupati. DPRD juga belum melakukan rapat paripurna. Karenanya, saya belum bisa mengomentari hal ini,” tukasnya.
(maf)