Korupsi, mantan Kapolres Tegal dituntut 7,5 tahun

Rabu, 23 Januari 2013 - 20:43 WIB
Korupsi, mantan Kapolres Tegal dituntut 7,5 tahun
Korupsi, mantan Kapolres Tegal dituntut 7,5 tahun
A A A
Sindonews.com – Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal, Pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Dana Bantuan Operasional Polres Tegal 2008, dituntut 7,5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah; Dedy Winardi, Wahyu dan Teguh Imam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1/2013)

Selain pidana penjara, perwira menengah Polri itu dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara Rp1,049 miliar subsidair tiga tahun sembilan bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap JPU Wahyu di depan Majelis Hakim yang dipimpin Noor Ediyono.

Kapolres Tegal periode 2008–2009 itu, oleh JPU, dituding terbukti menyelewengkan beberapa dana yang sedianya digunakan untuk beberapa kegiatan.

Mulai dari pengamanan pemilihan bupati, pengamanan pemilihan gubernur hingga beberapa operasi. Mulai dari Operasi Ketupat Candi, Operasi Lilin Candi, Operasi Curanmor Candi, Operasi Curat Candi, Operasi Rusa Candi, Operasi Zebra Candi hingga Operasi Pekat Candi 2008.

“Total uang yang diterima Polres Tegal untuk pembiayaan kegiatan tersebut senilai Rp6,6 miliar, namun Rp1,049 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya,” tambahnya.

Uang miliaran itu, kata JPU, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang tentu saja tidak dianggarkan sebelumnya. Hal ini juga diperkuat atas keterangan beberapa saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

Atas tuntutan itu, terdakwa Agustin mengaku mengerti dan berencana mengajukan nota pembelaan melalui tim penasihat hukumnya.

Noor Ediyono pun menutup persidangan untuk dibuka kembali pada Rabu 30 Januari 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7714 seconds (0.1#10.140)