Korupsi, mantan Kapolres Tegal dituntut 7,5 tahun

Rabu, 23 Januari 2013 - 20:43 WIB
Korupsi, mantan Kapolres...
Korupsi, mantan Kapolres Tegal dituntut 7,5 tahun
A A A
Sindonews.com – Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal, Pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Dana Bantuan Operasional Polres Tegal 2008, dituntut 7,5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah; Dedy Winardi, Wahyu dan Teguh Imam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1/2013)

Selain pidana penjara, perwira menengah Polri itu dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara Rp1,049 miliar subsidair tiga tahun sembilan bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap JPU Wahyu di depan Majelis Hakim yang dipimpin Noor Ediyono.

Kapolres Tegal periode 2008–2009 itu, oleh JPU, dituding terbukti menyelewengkan beberapa dana yang sedianya digunakan untuk beberapa kegiatan.

Mulai dari pengamanan pemilihan bupati, pengamanan pemilihan gubernur hingga beberapa operasi. Mulai dari Operasi Ketupat Candi, Operasi Lilin Candi, Operasi Curanmor Candi, Operasi Curat Candi, Operasi Rusa Candi, Operasi Zebra Candi hingga Operasi Pekat Candi 2008.

“Total uang yang diterima Polres Tegal untuk pembiayaan kegiatan tersebut senilai Rp6,6 miliar, namun Rp1,049 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya,” tambahnya.

Uang miliaran itu, kata JPU, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang tentu saja tidak dianggarkan sebelumnya. Hal ini juga diperkuat atas keterangan beberapa saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

Atas tuntutan itu, terdakwa Agustin mengaku mengerti dan berencana mengajukan nota pembelaan melalui tim penasihat hukumnya.

Noor Ediyono pun menutup persidangan untuk dibuka kembali pada Rabu 30 Januari 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved