Korupsi, mantan Kapolres Tegal dituntut 7,5 tahun

Rabu, 23 Januari 2013 - 20:43 WIB
Korupsi, mantan Kapolres...
Korupsi, mantan Kapolres Tegal dituntut 7,5 tahun
A A A
Sindonews.com – Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal, Pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Dana Bantuan Operasional Polres Tegal 2008, dituntut 7,5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah; Dedy Winardi, Wahyu dan Teguh Imam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1/2013)

Selain pidana penjara, perwira menengah Polri itu dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara Rp1,049 miliar subsidair tiga tahun sembilan bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap JPU Wahyu di depan Majelis Hakim yang dipimpin Noor Ediyono.

Kapolres Tegal periode 2008–2009 itu, oleh JPU, dituding terbukti menyelewengkan beberapa dana yang sedianya digunakan untuk beberapa kegiatan.

Mulai dari pengamanan pemilihan bupati, pengamanan pemilihan gubernur hingga beberapa operasi. Mulai dari Operasi Ketupat Candi, Operasi Lilin Candi, Operasi Curanmor Candi, Operasi Curat Candi, Operasi Rusa Candi, Operasi Zebra Candi hingga Operasi Pekat Candi 2008.

“Total uang yang diterima Polres Tegal untuk pembiayaan kegiatan tersebut senilai Rp6,6 miliar, namun Rp1,049 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya,” tambahnya.

Uang miliaran itu, kata JPU, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang tentu saja tidak dianggarkan sebelumnya. Hal ini juga diperkuat atas keterangan beberapa saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

Atas tuntutan itu, terdakwa Agustin mengaku mengerti dan berencana mengajukan nota pembelaan melalui tim penasihat hukumnya.

Noor Ediyono pun menutup persidangan untuk dibuka kembali pada Rabu 30 Januari 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
7 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
9 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
10 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
11 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
11 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
12 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved